Moskow (ANTARA) - Badan penegak hukum Amerika Serikat menggunakan alat kecerdasan buatan (AI) sebagai jalan pintas untuk menemukan dan menahan tersangka tanpa bukti lain, mengabaikan petunjuk yang jelas, demikian laporan surat kabar The Washington Post.
Sebanyak 15 departemen kepolisian di 12 negara bagian menahan beberapa orang yang menjadi tersangka yang diidentifikasi oleh algoritma AI tanpa bukti independen yang menghubungkan mereka dengan kejahatan tersebut, kata laporan itu pada hari Senin.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa badan penegak hukum AS dalam banyak kasus bertentangan dengan kebijakan internal mereka sendiri, yang mengharuskan petugas polisi mendukung bukti apa pun yang ditemukan dengan bantuan AI.
Menurut investigasi The Washington Post, sedikitnya delapan orang ditahan secara keliru oleh penyidik AS menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Dalam beberapa kasus, polisi tidak memeriksa alibi tersangka atau pernyataan saksi palsu, dan dalam kasus lain, mereka mengabaikan sidik jari dan jejak DNA yang mengarah ke orang lain, demikian bunyi laporan itu.
Laporan itu mencatat bahwa penyidik bahkan tidak memperhitungkan perbedaan yang jelas dalam penampilan penjahat yang direkam oleh kamera pengintai dan tersangka yang diidentifikasi oleh AI.
Ada kasus ketika petugas penegak hukum menahan seorang wanita yang sedang hamil tujuh bulan, menuduhnya melakukan perampasan mobil, meskipun faktanya tidak ada yang menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya sedang hamil.
Skala sebenarnya dari masalah tersebut kemungkinan besar jauh lebih besar, surat kabar itu melaporkan, seraya menambahkan bahwa penyidik AS tidak diwajibkan secara hukum untuk memberikan data tentang penggunaan pengenalan wajah AI tersebut.
Sumber: Sputnik-RIA Novosti
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gara-gara andalkan AI, penegak hukum AS tangkapi orang tak bersalah