Makassar (ANTARA) - Jajaran Tim Bea Cukai Makassar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dibantu Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin Makassar telah menggagalkan peredaran 45.000 rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu dalam operasi penindakan gempur rokok ilegal.
"Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menggunakan mobil SUV berwarna hitam," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan melalui siaran persnya di Makassar, Selasa.
Informasi tersebut ditindaklanjuti tim gabungan terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Subagsel serta Tim Polisi Militer XIV Hasanuddin Makassar dengan menelusuri informasi tersebut.
Tim gabungan akhirnya berhasil mengikuti kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal lalu berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Kabupaten Jeneponto.
Saat dicegat, tim memeriksa kendaraan tersebut dan kedapatan mengangkut barang rokok diduga ilegal. Saat dilakukan pencacahan oleh petugas ditemukan lebih dari 225 slop atau sekitar 45.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu merek KGB.
Rokok tersebut masuk barang kena cukai (BKC) yang dilekati pita cukai palsu dengan perkiraan nilai barang Rp62.100.000 atau Rp62,1 juta lebih dan perkiraan kerugian negara Rp43 juta lebih dan nilai cukai Rp33,5 juta lebih.
Penerima barang bukti inisial IL beserta hasil barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan
penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut.
"Dugaan pelanggarannya adalah pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya menegaskan.
Kendati demikian, pihak yang bersangkutan IL kemudian mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebanyak 3 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp100,7 juta lebih melalui skema penanganan perkara Ultimum Remidium sesuai aturan PMK-237/PMK.04/2022.
Menurut Ade, sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Community Protector, penindakan ini dilakukan untuk memberikan Deterrent Effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai di lingkup wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya.
Selain itu, sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal, mengoptimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
"Walaupun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi," ujarnya menekankan.
Dalam menyukseskan Operasi Gempur dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat. Pihaknya berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal.
"Yakni tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan kepada kami apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal," paparnya menyarankan.