Makassar (ANTARA) - Pakar ekonomi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar DR Etik Prihatin SE, MM mengatakan dana bagi hasil (earmarking) dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dapat menjadi potensi pendanaan di daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kelak jika sudah ada penerapan cukai MBDK ini akan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah untuk meningkatkan alokasi keuangan yang berdampak pada pembangunan infrastruktur kesehatan di daerah," kata Etik di sela-sela Pelatihan Jurnalistik membahas Cukai MBDK yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan dana alokasi khusus dari cukai MBDK dapat memberikan manfaat signifikan bagi daerah. Hal itu mencakup peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur di bidang kesehatan yang lebih baik.
Selain itu, membuka peluang diversifikasi sumber pendanaan daerah Cukai MBDK, dengan menawarkan peluang diversifikasi sumber pendanaan daerah, yang dapat mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan tradisional.
Termasuk peran Cukai MBDK dalam pembangunan ekonomi lokal, dalam hal ini Cukai MBDK dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing daerah.
Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan analisis yang mendalam untuk estimasi potensi pendapatan dari Cukai MBDK, guna memastikan pencapaian target finansial daerah.
Adapun kategori penggunaan earmarking hasil cukai yang berdampak positif di daerah kelak adalah dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, pelatihan tenaga kesehatan, program kesehatan masyarakat, monitoring dan evaluasi dan promosi kesehatan.
Mencermati hal tersebut, Etik mengatakan perlu mendorong pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan Cukai MBDK untuk industri pada 2025 setelah beberapa kali penundaan sejak 2021.
Hal itu diharapkan agar pemanfaatan cukai itu sebagai eufemisme dari dampak negatif yang ditimbulkan di lapangan, khususnya yang terdampak dari kalangan anak-anak, segera dapat diimplementasikan.