Logo Header Antaranews Makassar

Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

Rabu, 31 Desember 2025 07:17 WIB
Image Print
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di Kantor DJBC Jakarta, Selasa (30/12/2025). (ANTARA/HO-DJBC Kemenkeu)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memproses hukuman atau sanksi terhadap 33 pegawai yang diduga melakukan kecurangan (fraud) dan pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di Kantor DJBC Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai perbaikan, termasuk penguatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) demi meningkatkan kualitas kinerja, baik di sektor pengawasan maupun penerimaan.

Sebelumnya, Bea Cukai telah memberhentikan 27 pegawai berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat pada 2024.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” kata Nirwala.

Di samping penguatan SDM, Bea Cukai terus mengintensifkan pengawasan guna mengamankan target APBN sebesar Rp301,6 triliun, termasuk melalui pelaksanaan joint program dengan instansi lain.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026