Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan akan memberikan sanksi paling berat kepada pegawainya yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
Komitmen itu ia sampaikan merespons pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas ilegal bisa mencapai Rp550 juta dan melibatkan oknum tertentu.
"Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi)," kata Djaka usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, pemecatan akan menjadi konsekuensi yang bakal langsung dijatukan.
"Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja," tambahnya.
Djaka menyebut informasi mengenai pungutan Rp550 juta per kontainer sebagai kabar menyesatkan. Meski demikian, ia memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan aparatur Bea Cukai.
"Nah, itu enggak jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada, kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan, gitu aja," ujarnya.
Adapun sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengungkapkan bahwa hampir seluruh pakaian bekas yang dijual di pasar masuk secara ilegal. Ia menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor bisa mencapai sekitar Rp550 juta dan bisa menembus 100 kontainer per bulan.
Berita selengkapnya: Bea Cukai pastikan pecat oknum yang terlibat impor thrifting ilegal

