
Korupsi di Bea Cukai bikin rokok ilegal marak

Jakarta (ANTARA) - KPK mengatakan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal menjadi marak di Indonesia.
“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Asep menjelaskan salah satu modus korupsi dalam pengaturan cukai, terutama rokok, yakni mengenai pemakaian cukai palsu.
Misalnya, rokok yang dibuat menggunakan mesin memakai cukai seolah produksi buatan tangan. Padahal, dua cukai tersebut memiliki nilai yang berbeda.
“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu, sehingga negara dirugikan,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Berita selengkapnya: KPK: Kasus korupsi Bea Cukai bikin rokok ilegal marak di Indonesia
Pewarta : Rio Feisal
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
