
BBPOM Makassar diminta berperan aktif telusuri peredaran kosmetik berbahaya

Makassar (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar berperan lebih aktif menelusuri peredaran kosmetik mengandung zat kimia berbahaya yang kian marak dipasarkan secara ilegal selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
"Kami lihat di dalam pasar, rata-rata pangan masih sehat, segar dan layak untuk dikonsumsi. Kecuali yang ada kosmetik-kosmetik di hadapan kita ini yang memang oleh BPOM sengaja diperlihatkan kepada pengunjung pasar contoh kosmetik tidak layak digunakan," ujar Ashabul Kahfi di sela mengunjungi di Pasar Tradisional Maricaya, Jalan Veteran Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Menurutnya, contoh kosmetik yang tidak layak tersebut dipamerkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, termasuk produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Namun demikian, diperlukan penelusuran lebih dalam apabila mendapatkan informasi sekecil apa pun terkait peredaran produk ilegal.
"Tugasnya itu menindak. Jadi, ini (produk) ketika tidak memiliki surat izin edar dari BPOM maka BPOM berhak untuk melakukan tindakan dengan menyita barang-barang produk itu, baik di pasar maupun di toko kosmetik yang ada," katanya
Selain produk kosmetik ilegal dan berbahaya bagi kesehatan, BPOM juga diminta mengawasi secara ketat peredaran jamu-jamu atau obat alternatif yang mengandung bahan kimia membahayakan masyarakat bila dikonsumsi.
Menurut Kahfi, tidak jarang oknum atau kelompok tertentu sengaja memperdagangkan produk mengatasnamakan jamu herbal di bulan Ramadhan ini karena mendapat untung besar dengan dalih menjaga kesehatan selama berpuasa. Namun, faktanya, jamu itu mengandung zat kimia berbahaya bagi tubuh bila dikonsumsi rutin.
"Ada jamu-jamuan yang mengandung unsur berbahan kimia. Sebenarnya kalau jamu itu alami, tapi ternyata ada juga mengandung campuran bahan kimia dan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dari aspek kesehatannya karena tidak memiliki izin edar dari BPOM," ungkap Kahfi.
Oleh karena itu, BPOM diharapkan membangun jejaring dan mitra terkait agar pengawasannya lebih efektif serta penindakan terhadap para pelakunya memberikan efek jera.
"Sebab peredaran produk tanpa izin edar bisa menimbulkan dampak bagi kesehatan karena produknya belum di uji klinis oleh BPOM guna mematikan layak atau tidak digunakan," ujarnya.
Sebelumnya, BPOM di Makassar menyita sebanyak 4.771 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari 55 jenis berbeda dengan nilai mencapai Rp728 juta.
Barang ilegal tersebut ditemukan tim saat operasi penindakan pada salah satu toko milik inisial P usia 32 tahun, di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Sulsel.
Ribuan produk tersebut diduga mengandung zat berbahaya karena didatangkan dari luar negeri tanpa melalui proses impor resmi. Selanjutnya dijual bebas dengan klaim memutihkan kulit secara instan dan cepat, namun belakangan berdampak buruk dan belang pada kulit.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
