Logo Header Antaranews Makassar

Banyak gudang liar, DPRD Kota Makassar usulkan Ranperda Pergudangan

Kamis, 9 April 2026 18:04 WIB
Image Print
Mobil boks melintas di area Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda.

Makassar (ANTARA) - DPRD Kota Makassar segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengaturan pergudangan menyusul maraknya aktivitas pergudangan dalam kota yang semakin masif sehingga menimbulkan kemacetan hingga korban jiwa.

"Rencana kita, untuk jangka panjang di tingkat Bapemperda akan mengusulkan tahun ini Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pergudangan," kata Anggota DPRD Makassar Basdir kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Menurutnya, selama ini regulasi terkait pengaturan operasional dan penempatan gudang hanya memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang.

Perwali ini mengatur aktivitas pergudangan wajib berlokasi pada Kawasan Industri Makassar (KIMA) atau lokasi tertentu berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya dengan melarang operasional gudang di dalam kota guna membatasi lalu lintas truk.

"Kalau ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah, di situ kita akan masukkan terkait sanksi tegas jika ada yang melanggar. Itu untuk jangka panjangnya," katanya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar yang membidangi perekonomian ini mengungkapkan, kedok para pengusaha menjadikan lokasinya sebagai tempat ekspedisi barang, padahal faktanya di jadikan gudang.

Nantinya, di Perda itu ada klasifikasi pengaturan seperti gudang, ekspedisi dan lainnya.

"Selalu kedoknya begitu (jasa ekspedisi), tapi faktanya mobil truk besar, segala macam beroperasi di sana . Sekarang kita imbau, bagi pemilik gudang dalam kota segara direlokasi di KIMA. Karena, masih ada aktivitas bongkar muat di dalam kota," katanya.

Pihaknya sependapat dengan langkah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang mendorong penataan gudang dalam kota agar tidak menimbulkan berbagai persoalan seperti kemacetan parah, kerawanan serta mencegah korban jiwa karena terlindas truk.

Persoalan klasik

Anggota DPRD Kota Makassar lainnya Tri Sulkarnain mengemukakan, adanya gudang dalam kota masih menjadi persoalan klasik.

Ia sependapat usulan pembuatan Ranperda yang mengatur aktivitas maupun lokasi gudang bagi pengusaha.

"Menjadi meresahkan adalah, akibat ditimbulkan gudang dalam kota. Pertama, kemacetan saat bongkar muat barang. Kedua, tidak sedikit kasus kecelakaan terjadi, karena keberadaan gudang dalam kota, banyak truk parkir bebas beraktivitas, bahkan parkir di bahu jalan," kata anggota Komisi A itu.

Oleh karena itu, DPRD Kota Makassar mendukung penuh langkah Pemerintah Kota untuk menertibkan gudang-gudang dalam kota, termasuk penyusunan pembuatan Ranperda terkait aturan pergudangan.

Selain itu, kata Sulkarnain menambahkan, Pemkot mesti memikirkan apakah di Kecamatan Tamalanrea masih ada lahan kosong yang nantinya dibangunkan gudang dan disewakan kepada pengusaha.

Pengaturan jam operasional truk juga diperlukan demi meminimalisir kecelakaan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026