Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel dorong hak angket usut deviden GMTD Makassar

Kamis, 26 Februari 2026 12:07 WIB
Image Print
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait membahas persoalan PT GMTD berkaitan pengelolaan lahan negara serta pemberian deviden kepada pemerintah daerah yang terungkap nihil selama tiga tahun di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan.   (ANTARA)

Makassar (ANTARA) - Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pengajuan hak angket guna mengusut sejumlah masalah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terkait pengelolaan lahan negara serta pemberian deviden kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten Gowa dan Kota Makassar tidak sesuai data.

"Kami masih menemukan GMTD secara data yang dibutuhkan itu tidak siap. Kesimpulan dalam rapat kedua ini, GMTD diberi waktu sepekan segera menyerahkan data valid, karena masih terjadi perbedaan data dari Pemprov, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa," ujar Sekretaris Komisi D, Supriadi Arif di Kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Selasa lalu.

Menurutnya, dari penyampaian Pemprov Sulsel terungkap sejak 2020-2022 tidak mendapat apa-apa berkaitan deviden atau bagi hasil. Sedangkan data disampaikan pihak GMTD sudah ada angka diserahkan ke pemilik saham dengan nilai miliaran.

Oleh karena itu, dengan adanya perbedaan data tersebut, maka GMTD ditekankan secara khusus agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan pemerintah dan tidak bermain-main di area Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini.

"Makanya kita mendorong namanya hak angket. Tentu, satu minggu ke depan kita akan kaji data-data dan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan teman-teman yang hadir karena belum dijawab pihak GMTD," tuturnya menekankan.

Apabila data ini tidak ada kesesuaian, lanjut Wakil Ketua DPRD Sulsel ini kembali menegaskan, maka pihaknya akan mengkaji lebih dalam melalui pengusulan hak angket. Sebab, selama tiga tahun berturut-turut deviden tidak disetorkan. Sehingga dicurigai ada praktik dugaan korupsi di dalamnya. Selain itu, data keuangan diperoleh hanya dari Kejaksaan, bukan dari GMTD.

"Ini bisa jadi kategori indikasi korupsi. Kami mendapatkan data itu dari kejaksaan. Tetapi sekali lagi, informasi-informasi ini akan kita kelola dan tentu akan kita cocokkan datanya nanti. Datanya soal deviden kepada pemilik saham," ungkap dia.

Selain itu, dari forum RDP, hasil penelitian dan kajian dari tim Unhas disampaikan pemasukan GMTD cukup banyak mencapai triliunan di peroleh sejak empat tahun terakhir. Namun, pembagian deviden tidak berbanding lurus dengan pemasukan. Beberapa nama direksi disampaikan pihak GMTD tidak diketahui dari mana, termasuk pemilik saham khususnya yayasan juga tidak menjadi bagian direksi.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secertary PT GMTD Tubagus Syamsu Hidayat berdalih, pihaknya telah menyerahkan deviden kepada seluruh pemegang saham termasuk Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa dengan nilai miliaran.

"Kita sudah menyerahkan deviden lebih Rp60 miliar. Di mana, Rp60 miliar itu terbagi untuk Pemprov Sulsel Rp7,8 miliar, Pemkot Makassar Rp3,9 miliar, dan Pemkab Gowa Rp3,9 miliar. Sehingga total yang kami berikan deviden dari tahun 2021 hingga 2025 sebesar Rp 60 miliar," katanya.

Penyampaian data pemberian deviden itu dibantah Staf Ahli Gubernur Sulsel Since Erna Lamba dalam rapat. Ia telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berapa deviden yang masuk sejak tahun 2020 sampai 2024, ternyata hasilnya tidak sesuai.

"Data yang dikirim kepala Bapenda Pemprov itu tahun 2020 kosong, 2021 dan 2022 juga kosong. Dan baru 2023 itu senilai Rp39,6 juta, pada 2024 Rp303,6 juta. Itu data dari Bapenda. Sementara data dari Kejati Sulsel dari 2023-2024 itu Rp6,837 miliar. Ini data dari kejati," tuturnya menyebutkan.

"Artinya, kita selalu berasumsi positif, kalau GMTD punya data, bilang tadi miliaran, bisakah dibuktikan. Karena kami punya bukti," paparnya menimpali penyampaian data dari pihak perwakilan direksi GMTD tersebut.

PT GMTD merupakan perusahaan pengembang properti dan real estate yang mengelola lahan pemerintah seluas 1.000 hektare. Sejauh ini, sudah 400 hektare lebih dijadikan kawasan perumahan elit, kawasan komersial, rekreasi, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata terletak pada wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, kini menjadi kota di Jalan Tanjung Bunga.

PT GMTD didirikan 14 Mei 1991 menjadi perusahaan konsorsium (patungan) antara Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa dengan pihak swasta. Perusahaan ini tercatat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 11 Desember 2000.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026