
Penelitian Hak Angket antarkan Azhar Arysad meraih gelar doktor

Makassar (ANTARA) - Penelitian terkait hak angket yang dijalankan anggota DPRD Provinsi Sulawesi pada 2019 di masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman dijadikan Azhar Arsyad sebagai desertasi untuk mengantarkannya meraih gelar doktor di bidang hukum di Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
"Hak angket ini hak konstitusional sebenarnya sebagai check and balance di pemerintahan. Jadi, hak pengawasan ini melekat pada diri anggota DPRD. Ini menunjukkan bahwa check and balance sebenarnya di pemerintahan sampai hari ini tidak maksimal terlaksana," ucapnya saat promosi doktor di Aula Pascasarjana UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu.
Anggota DPRD Sulsel 2019-2024 ini menjelaskan, ada sembilan bulan awal masa kepemimpinan Nurdin Abdullah–Sudirman Sulaiman, DPRD menemukan berbagai persoalan, baik melalui rapat-rapat komisi maupun aduan masyarakat.
Kondisi tersebut mendorong penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan. Namun demikian, pelaksanaan hak angket tidak berjalan maksimal karena syarat pengajuan sangat berat, yakni harus didukung tiga perempat anggota dalam rapat paripurna dan disetujui dua pertiga anggota.
Azhar menilai, terdapat celah hukum dalam pengaturan hak angket di tingkat daerah. Ia menemukan belum adanya pengaturan rinci mengenai mekanisme, kategorisasi persoalan, hingga tata acara pengajuan dan pelaksanaan hak angket.
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, naskah akademiknya dinilai tidak secara spesifik membahas hak angket. Selain itu, naskahnya diambil dari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Kendalanya, UU MD3 ini untuk DPR RI syaratnya hanya butuh seperdua anggota hadir di Rapat Paripurna, sedangkan di DPRD butuh tiga perempat anggota yang hadir.
"Secara normatif kuat, tetapi lemah dalam implementasi dan efektivitas. Pelaksananya lebih didominasi pertimbangan politik ketimbang mekanisme hukum. Konteks terbentuknya Pansus Hak Angket kala itu berproses kurang lebih dua bulan. Rekomendasi dilahirkan mestinya di jalankan Kemendagri dan aparat penegak hukum, namun sampai detik ini rekomendasi itu menguap," papar dia.
Ia mendorong penguatan regulasi dan kepastian hukum hak angket dapat memiliki daya ikat yang tegas dengan menyarankan revisi terhadap Undang-undang 23 tentang Pemerintahan Daerah agar memperjelas mekanisme dan kedudukan hak angket DPRD.
Selain itu, pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota DPRD melalui bimbingan teknis, penguatan kemampuan analisis kebijakan, serta verifikasi dokumen investigatif agar hasil hak angket tidak sekadar menjadi alat politik, tetapi kredibel dan akuntabel. Pentingnya integritas dan penegakan kode etik untuk mencegah penggunaan hak angket secara partisan.
Usai sidang promosi gelar doktor, Azhar meraih IPK 3,99 dengan predikat cumlaude dan tercatat sebagai doktor ilmu hukum ke-441 di UMI dengan judul desertasi 'Hakikat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan'
Sejumlah tokoh hadir, yakni Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramli, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI, Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo, Wakil Bupati Takalar Hengki Yasin, serta anggota DPRD Sulsel dan DPRD Makassar dari Fraksi PKB.
Sidang promosi dipimpin Direktur Pascasarjana UMI, Prof Dr Laode Husein. Tim promotor terdiri atas Prof Dr Askari Razak, Prof Dr Herdianto Canggi, Prof Dr Hambali Thalib, Prof Dr Hj. Muliati Pawennai, dan Dr Muhammad Rinaldi. Penguji eksternal hadir Prof Dr Pangerang Moenta dari Unhas, serta penguji lintas disiplin Prof Dr Syamsuri Rahim.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
