
Bripda P tersangka penganiayaan juniornya segera jalani sidang etik

Makassar (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan menjadwalkan sidang etik tersangka Bripda P atas dugaan penganiayaan berat terhadap juniornya Bripda DP hingga korban meninggal dunia di asrama polisi (Aspol) kawasan kantor Polda Sulawesi Selatan, Sabtu (21/2).
"Untuk Bripda P (prosesnya) berjalan. Saat ini kita masih menunggu pemeriksaan. Kami berupaya dari penyidik Insyaallah minggu depan kita laksanakan sidang kode etik," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Makassar, Jumat.
Sidang kode etik Polri adalah sidang yang digelar dalam upaya menegakkan kode etik profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sidang tersebut untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
Sidang kode etik Polri tersebut untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran diatur di pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Terkait dengan penyebab kematian Bripda DP korban kasus dugaan penganiayaan oleh seniornya di Aspol Polda Sulsel karena dianggap tidak loyal kepada seniornya.
"Motif yang menjadi permasalahan, korban tidak respek atau tidak loyal terhadap senior, Bripda P (tersangka). Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan," ujar Djuhandhani.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian itu saat korban dipanggil malam harinya sebanyak dua kali namun tidak menghadap. Selanjutnya, pada Sabtu (21/2) pagi setelah salat subuh, korban dijemput tersangka dan diduga terjadi penganiayaan.
"Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil tidak menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh di jemput yang bersangkutan. (Korban) dianggap tidak loyal, itu motifnya," katanya.
Dari delapan orang saksi yang diperiksa, kata Kapolda, malam itu korban tidak tidak bersama rekannya di barak tempat biasanya tidur. Belakangan diketahui ternyata korban tidur di luar barak.
Dari delapan saksi yang diperiksa tersebut, kata Djuhandhani, belum ditemukan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan Bripda DP. Kendati demikian, proses penyelidikan masih berlangsung.
"Namun kami menduga, dan kami mendalami lebih lanjut ada dua orang yang kita duga atau dikenakan dalam proses disiplin maupun kode etik. Kami melihat salah satu atas nama Bripda MA itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui kejadian itu. Anggota melihat kejadian penganiayaan itu, tetapi tidak melaporkan. Anggota ini turut dikenakan sanksi " ujarnya.
Untuk sanksi pidana terhadap pelaku dikenakan pasal 468 ayat 2 dan atau pasal 466 ayat 3 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
