
Dugaan TPPO, seorang ibu tega jual anak di Makassar

Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih menyelidiki dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) terkait seorang ibu diduga tega menjual anaknya inisial MT setelah dilaporkan suaminya Anto di SPKT Polda Sulsel pada awal Maret 2026.
"Iya benar, (ada pelaporan). Kami belum dapat memberikan keterangan banyak. biarkan kami bekerja maksimal dulu. Kami tidak ingin terduga pelaku menyembunyikan dan kabur," kata Kasubdit II Direktorat Reserse dan Pidana Umum PPA dan PPO Polda Sulsel Kompol Zaki Zungkar saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Kamis.
Sejauh ini tim masih melakukan penyelidikan mendalam perihal laporan tersebut untuk mendapatkan titik terang dalam mengungkap dan memborkan dugaan jaringan sindikat TPPO di Sulsel.
Ayah korban Anto sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan: LP/B/248/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 3 Maret 2026 di Kantor Polda Sulsel.
Pelapor Anto (40) melaporkan istrinya MT (34) atas dugaan penjualan empat orang anak, tiga orang anaknya masih kecil dan bayi beserta satu keponakannya ke polisi.
Ia memiliki lima anak, tiga anak kandung dan dua anak sambung dari pernikahannya dengan terduga pelaku MT. Dua anak kandungnya serta satu masih bayi tidak diketahui keberadaannya.
Kecurigaan itu muncul ketika menyadari ketiga anaknya itu tidak berada di rumah. Dugaan kuat, istri dan mertuanya bekerja sama diduga memperdagangkan anaknya itu ke orang lain.
Sebelum kejadian, istrinya MT sempat berpamitan pergi ke rumah orang tuanya dengan alasan menghindari sakit karena sedang musim hujan. Tapi setelah sepekan tidak kunjung kembali ke rumah.
Merasa penasaran dan muncul kecurigaan, pelapor mendatangi rumah mertuanya, namun naas istri dan anak-anaknya serta mertua sudah tidak berada di rumah tersebut.
"Saya sudah desak pulang, tapi (dia) tidak mau. Saya datang ke rumah mertua, tapi istri dan anak-anak saya sudah tidak ada," tuturnya kepada wartawan.
Dari informasi yang diperolehnya dari Ketua RT setempat, anak yang sebelumnya dalam kandungan ibunya diduga sudah dipesan seseorang untuk dibeli dan telah dipanjar Rp1,8 juta.
"Saya dengar itu dari pak RT, katanya yang sudah panjar itu (seseorang) datang (setelah anak lahir), tapi cekcok karena bayi belum diberikan. Menurut saya, dia sudah jual, sudah dua bulan saya tidak pernah ketemu anak saya," tuturnya.
Selain itu, pelapor menduga kedua anak lainnya mengalami hal serupa, termasuk bayi keluarga iparnya juga telah diambil seseorang setelah dilahirkan diduga dibayar Rp8 juta.
Kendati demikian, informasi tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya, meskipun terduga MT pernah bilang ke dirinya bahwa saat iparnya melahirkan ada orang yang langsung mengambil bayi itu.
Pihaknya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana TPPO tersebut dan menangkap istri serta mertuanya diduga bekerja sama melakukan perbuatan bejat diduga menjual anak.
Berita selengkapnya : Polisi selidiki dugaan TPPO ibu tega jual anak di Makassar
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
