Kendari (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Sesuai dengan jadwal pemeriksaan penyidik Kejati Sultra bahwa yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini dan ternyata yang bersangkutan tidak hadir di kejaksaan tinggi sesuai dengan panggilan dari penyidik," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari Jumat.
Dody mengatakan bahwa menurut penasehat hukum tersangka, mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra dikarenakan sedang berada di luar daerah dalam rangka penyelesaian studi di Bandung, Jawa Barat.
"Tapi penasehat hukum yang bersangkutan tadi datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan menyerahkan surat yang intinya dalam surat itu menyebut bahwa yang bersangkutan si tersangka SK ini belum bisa hadir memenuhi panggilan dari penyidik karena lagi berada di luar daerah di Bandung, jawa barat lagi menyelesaikan program S3-nya," ujar Dody.
Kasi Penkum Kejati Sultra itu menjelaskan bahwa penasehat tersangka juga menjamin akan menghadirkan mantan Wali kota Kendari itu, pada Rabu (23/8) mendatang untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sultra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Jadi intinya surat dari penasehat hukum tersangka tersebut meminta penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan atas tersangka SK," sebut Dody.
Kejati Sultra menetapkan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui keterangan resminya Senin, mengatakan bahwa penetapan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 sebagai tersangka itu berdasarkan dengan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT MUI.
"Peran tersangka selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI," kata Ade Hermawan.
Ia mengungkapkan bahwa dengan upah tersebut, sebagai imbalan akan diberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Padahal faktanya, lanjutnya, pengecatan Kampung Warna-warni tersebut telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2021.
Baca juga: Kejaksaan menetapkan eks Wali Kota Kendari tersangka korupsi perizinan
Berita Terkait
DJP Sulselbartra serahkan tersangka kasus smelter nikel ke kejaksaan
Rabu, 24 April 2024 13:14 Wib
KPU Sultra sebut enam caleg berpeluang lolos ke DPR Pusat
Senin, 11 Maret 2024 6:00 Wib
Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat banjir bandang di Konawe Sultra
Sabtu, 9 Maret 2024 7:36 Wib
Kemenkumham Sultra studi tiru di Lapas Parepare dan Rutan Pangkajene
Rabu, 6 Maret 2024 15:19 Wib
Basarnas cari delapan korban KMN Cahaya Sinar yang tenggelam di Perairan Wawonii Sutra
Rabu, 28 Februari 2024 11:26 Wib
Pemkab Sidrap-Bombana Sultra kerja sama perdagangan komoditas atasi inflasi
Selasa, 23 Januari 2024 19:38 Wib
Sebanyak 4.060 warga Pulau Binongko Sultra mulai menikmati listrik 24 jam
Selasa, 5 Desember 2023 5:42 Wib
Gakkum KLHK amankan dua tersangka penambang nikel ilegal di Kolaka Sultra
Senin, 13 November 2023 19:53 Wib