Bawaslu Sulsel berharap KPU profesional dalam perekrutan PPK dan PPS
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 24 kabupaten/kota bersikap profesional dalam perekrutan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 23-29 April 2024 untuk penyelenggaraan pilkada.
"Kita terus memantau prosesnya termasuk mengingatkan KPU di daerah agar betul-betul melaksanakan seleksi dengan benar, profesional serta memperhatikan kapasitas, kapabilitas dan integritas calonnya," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, berkaca dari pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024, sejumlah persoalan muncul terkait netralitas maupun integritas dari badan ad hoc sebagai bagian dari penyelenggara.
Contoh kasusnya yakni pemberhentian delapan anggota PPS di Kecamatan Tamalate, satu anggota PPK dan empat PPS di Kecamatan Ujung Pandang karena diduga telah menggelar pertemuan dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Kota Makassar.
Selain itu, pada Pemilu 2024 disinyalir banyak badan ad hoc yang bekerja kurang maksimal bahkan minim koordinasi dengan PPK kecamatan atau Panwaslu kecamatan sehingga sering terjadi miskomunikasi.
"Masalah lainnya juga adalah kami tidak berikan akses untuk memantau data pemilih saat pemutakhiran data dengan berbagai alasan, padahal itu penting untuk diketahui publik," paparnya menekankan.
Pihaknya berharap proses rekrutmen PPK dengan jumlah total calon anggota sebanyak 1.565 orang tersebar di 131 kecamatan se-Sulsel bisa lebih baik dan lebih beritegritas.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman menyatakan pihaknya terus mengawasi proses seleksi badan ad hoc KPU Maros. Bahkan telah membentuk tim pengawas beranggotakan pejabat struktural dan staf teknis pengawasan dikoordinir anggota Bawaslu Maros.
"Pengawasan terus kami lakukan pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada, termasuk pembentukan badan Adhoc PPK maupun PPS oleh KPU Maros," tuturnya.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi Bawaslu Maros ini mengemukakan bahwa pengawasan yang dilakukan secara melekat dalam setiap proses tahapannya.
"Kami juga meneliti kelengkapan administrasi termasuk di aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) jangan sampai ada calon masih berafiliasi dengan Parpol, serta hal-hal yang berhubungan dengan seleksi badan ad hoc di KPUD," katanya menegaskan.
"Kita terus memantau prosesnya termasuk mengingatkan KPU di daerah agar betul-betul melaksanakan seleksi dengan benar, profesional serta memperhatikan kapasitas, kapabilitas dan integritas calonnya," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, berkaca dari pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024, sejumlah persoalan muncul terkait netralitas maupun integritas dari badan ad hoc sebagai bagian dari penyelenggara.
Contoh kasusnya yakni pemberhentian delapan anggota PPS di Kecamatan Tamalate, satu anggota PPK dan empat PPS di Kecamatan Ujung Pandang karena diduga telah menggelar pertemuan dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Kota Makassar.
Selain itu, pada Pemilu 2024 disinyalir banyak badan ad hoc yang bekerja kurang maksimal bahkan minim koordinasi dengan PPK kecamatan atau Panwaslu kecamatan sehingga sering terjadi miskomunikasi.
"Masalah lainnya juga adalah kami tidak berikan akses untuk memantau data pemilih saat pemutakhiran data dengan berbagai alasan, padahal itu penting untuk diketahui publik," paparnya menekankan.
Pihaknya berharap proses rekrutmen PPK dengan jumlah total calon anggota sebanyak 1.565 orang tersebar di 131 kecamatan se-Sulsel bisa lebih baik dan lebih beritegritas.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman menyatakan pihaknya terus mengawasi proses seleksi badan ad hoc KPU Maros. Bahkan telah membentuk tim pengawas beranggotakan pejabat struktural dan staf teknis pengawasan dikoordinir anggota Bawaslu Maros.
"Pengawasan terus kami lakukan pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada, termasuk pembentukan badan Adhoc PPK maupun PPS oleh KPU Maros," tuturnya.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi Bawaslu Maros ini mengemukakan bahwa pengawasan yang dilakukan secara melekat dalam setiap proses tahapannya.
"Kami juga meneliti kelengkapan administrasi termasuk di aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) jangan sampai ada calon masih berafiliasi dengan Parpol, serta hal-hal yang berhubungan dengan seleksi badan ad hoc di KPUD," katanya menegaskan.