Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan guru kesenian bernama Kung terancam 15 tahun penjara akibat melakukan pelecehan seksual sesama jenis kepada anak di bawah umur di Kupang, NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Selasa mengatakan bahwa pelaku bernama Kung tersebut telah mengakui perbuatannya.
"Dia dijerat dengan sejumlah pasal terkait dengan kekerasan seksual," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Kung dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena status Kung sebagai guru saat kejadian berlangsung," ujar dia.
Patar Silalahi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, Kung mengakui seluruh perbuatannya. Kung diketahui sejak akhir tahun 2023 telah menggunakan cairan poppers yang dibeli secara ilegal dan tanpa resep dokter melalui platform online di Yogyakarta.
Cairan tersebut digunakan untuk melakukan hubungan seksual dengan korban yang merupakan siswa SMP dan SMA serta murid di sanggar tari yang dikelolanya.
“Saya beli di Yogyakarta secara online dan tanpa resep,” ujar Kung di Polda NTT saat diperiksa. Ia juga mengakui telah merekam aksi pencabulannya dengan korban pada Agustus 2024 lalu.
Patar Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.