Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Komisi C Bidang Perekonomian meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mensosialisasikan secara masif Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terbaru nomor per-1/PJ/2025 yang dikeluarkan per tanggal 3 Januari 2025.
"Kita minta Kanwil DJP Sulselbartra sosialisasi apa-apa saja barang-barang mewah tersebut. Sosialisasinya lebih dimasifkan supaya tidak ada oknum-oknum memanfaatkan hal-hal seperti ini. Sebab, kenaikan pajak 12 persen itu hanya khusus barang mewah, tidak semua barang," kata Wakil Ketua Komisi C Salman Alfariz Karsa Sukardi di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.
Dalam peraturan Dirjen Pajak tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Meteri Keuangan (PMK) nomor 131 tahun 2024.
Tentang, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam area pabean.
Salman bilang usai rapat dengar pendapat bersama pihak Kanwil DJP Sulselbatra, perwakilan Pemprov Sulsel dan perwakilan mahasiswa bahwa barang yang dikenakan PPn 12 persen itu tidak berlaku bagi barang lain kecuali masuk kategori barang mewah berdasarkan aturan per Undang-undangan.
"Dari berita-berita yang saya baca kategori barang mewah diantaranya seperti Jet pribadi, rumah di atas Rp30 miliar, mobil di atas Rp4.000 CC dan sebagainya, hanya itu saja kena pajak 12 persen di atas tanggal 1 Februari 2025 nanti," katanya.
Selain itu, bagi barang lain yang tidak masuk klasifikasi barang mewah, sesuai peraturan Dirjen Pajak masih berlaku pajak 11 persen. Bila terlanjur dikenakan PPN 12 persen maka sisanya 1 persen itu konsumen bisa meminta kembali kepada penjualnya.
"Hal inilah yang perlu disosialisasikan. Jangan sampai masyarakat mengira semua barang dikenakan 12 persen, padahal hanya barang tertentu kategori mewah saja yang dikenakan pajak 12 persen." tuturnya menekankan.
Merujuk pasal 5 ayat 1 Undang-undang PPN dimaksud barang kena pajak (BKP) adalah tergolong mewah memiliki empat kriteria, yaitu barang bukan merupakan kebutuhan pokok, barang dikonsumsi masyarakat tertentu, barang pada umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, serta barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Selain itu, Pemerintah telah mengatur dua kategori barang yang tergolong PPnBM, atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu kendaraan bermotor serta selain kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor untuk tarif PPnBM diatur dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK nomor 141/PMK.010/2021. Sementara bukan kendaraan bermotor pada aturan objek PPnBM dimuat dalam PMK nomor 15/PMK.03/2023.
Untuk kategori kendaraan bermotor ada tujuh jenis masing-masing kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang, kendaraan bermotor dengan kabin ganda, mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu, kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder di atas 250 CC, kendaraan trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder di atas 4.000 CC.
Selain kendaraan bermotor dikenakan PPN 12 persen ada tujuh kriteria, masing-masing hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp30 miliar, balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis dan Yacht.
Sementara itu, Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko membenarkan untuk kenaikan PPN 12 persen itu hanya berlaku bagi barang yang masuk kategori barang mewah. Selain itu, ada peraturan baru dikeluarkan Dirjen Pajak nomor per-1/PJ/2025 per 3 Januari 2025.
"Himbauan bagi masyarakat, bahwa untuk PPn tetap 11 persen, kecuali barang mewah," tuturnya menegaskan kepada wartawan usai menghadiri rapat dengar pendapat di ruangan Komisi C DPRD Sulsel.