Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel konsultasikan dana sharing BPJS Kesehatan dihentikan

Selasa, 10 Februari 2026 12:02 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPRD Sulsel Andi Fauzi Wawo (tiga kiri) didampingi Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (empat kanan) bersama anggotanya mendengarkan penjelasan perwakilan Kemendagri Maya Restusari (tengah) saat pertemuan membahas soal PBI BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.  (ANTARA/HO-DPRD Sulsel)

Makassar (ANTARA) - Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengkonsultasikan permasalahan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta terkait penghentian dana sharing BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Pemprov Sulsel yang akan berdampak langsung ke masyarakat kurang mampu.

"Bila dana sharing ini dihentikan tahun 2026, dampak serius bisa saja terjadi di Sulsel. Sebab, hampir semua kabupaten mengurangi kepesertaannya," kata Ketua Komisi E membidangi kesejahteraan rakyat Andi Tenri Indah melalui keterangannya diterima, di Makassar, Selasa.

Anggota lainnya, Asman juga menyampaikan, bila dana sharing tersebut dihentikan, tidak menutup kemungkinan beberapa bulan akan muncul letupan-letupan masyarakat di daerah. Sebelum itu terjadi, maka dikonsultasikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan solusi.

Sementara itu, anggota DPRD Sulsel lainnya Yariana Somalinggi mengungkapkan, ada kompleksitas permasalahan yang terjadi. Seperti persoalan tunggakan hutang Pemprov 2024-2025 untuk dana sharing belum diselesaikan, kemudian menyusul kebijakan memutus dana sharing BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin.

Di sisi lain, beberapa kabupaten/kota bahkan telah membayar terlebih dahulu menggunakan dana alokasi umum (DAU) dengan harapan akan diganti Pemprov setelah proses verifikasi dan validasi (verval) selesai. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan sehingga daerah mengalami kerugian.

Hal senada disampaikan anggota lainnya Andi Patarai Amir mempertanyakan terkait proses verval. Awalnya, hampir semua daerah sudah menyelesaikan verval dana tahun 2024-2025. Namun belakangan muncul persyaratan baru untuk verval 2022-2023 diulang sebagai syarat pembayaran hutang.

Anggota Komisi E lainnya Mahmud menyebutkan ada ketimpangan pada prioritas anggaran. Efisiensi seharusnya mengutamakan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, bukan justru memangkasnya. "Infrastruktur seharusnya menjadi prioritas setelah pelayanan dasar terpenuhi," katanya menekankan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri
Maya Restusari merespons sejumlah penyampaian anggota DPRD Sulsel itu.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan arahan dalam evaluasi APBD agar Pemprov Sulsel segera mengambil langkah-langkah untuk menganggarkan iuran bagi peserta PBI sesuai kapasitas fiskal daerah.

"Kami sudah mengingatkan dalam setiap evaluasi dan pedoman penyusunan APBD bahwa jaminan kesehatan nasional itu wajib. Layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur harus menjadi prioritas," paparnya menjelaskan.

Soal tunggakan pembayaran itu tidak akan hilang dan harus diselesaikan. Solusinya, bisa diambil dari perubahan anggaran atau belanja tidak terduga (BTT). Jika BTT tidak mencukupi, maka kegiatan yang kurang prioritas harus ditunda untuk membayar hutang.

Terkait intervensi pusat, Maya menyampaikan bahwa Kemendagri terus mengingatkan dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi melalui BPKD beserta BPJS Kesehatan berkaitan permasalahan tersebut untuk dicarikan solusi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman menyampaikan penghentian dana sharing pembayaran PBI BPJS Kesehatan yang terintegrasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilanjutkan setelah proses verval selesai. Alasannya, karena data penerima PBI belum sinkron.

Ia menyebut, anggaran PBI tersedia, namun sementara ini ditunda. "Penghentian ini untuk memastikan data yang digunakan benar serta akurat. Setelah verval itu selesai, anggarannya nanti tinggal dibayarkan," kata Jufri menegaskan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026