Logo Header Antaranews Makassar

Pemprov Sulsel ajukan ranperda BMD dan PDRB ke DPRD

Kamis, 14 Mei 2026 16:47 WIB
Image Print
Sekda Sulsel Jufri Rahman.ANTARA/HO-Pemprov Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Kamis, dua Ranperda itu yakni perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dikatakan, Pemprov Sulsel menilai kedua ranperda tersebut penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah, menjaga kapasitas fiskal daerah, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di tengah dinamika regulasi nasional.

Jufri menjelaskan, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Serta terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut dia, barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan BMD yang profesional, transparan dan akuntabel merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Pemprov Sulsel juga menilai perubahan regulasi diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum terkait skema pemanfaatan aset daerah, termasuk tata cara sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG).

Beberapa poin yang diatur dalam perubahan Perda tersebut antara lain penyesuaian prosedur teknis pemanfaatan BMD agar lebih fleksibel namun tetap terkontrol, termasuk pengaturan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah.

Ia menjelaskan, Pemprov Sulsel menyadari keberhasilan pengelolaan BMD sangat bergantung pada sinergi antara regulasi yang tepat dengan implementasi di lapangan.

"Oleh karena itu, melalui Ranperda ini, kami berkomitmen memperkuat sistem informasi manajemen aset daerah dan meningkatkan kapasitas aparatur pengurus barang serta pengelola barang agar setiap rupiah aset yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan aset yang lebih adaptif diharapkan mampu menjadikan barang milik daerah tidak hanya sebagai beban administratif, tetapi juga instrumen penggerak ekonomi daerah.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026