Logo Header Antaranews Makassar

Sekda Sulsel: FSP BPD jembatan bisnis perbankan dan pemenuhan hak pekerja

Minggu, 10 Mei 2026 07:48 WIB
Image Print
Sekda Sulsel Jufri Rahman.ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel (.)

Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman mengatakan peran Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bank Pembangunan Daerah (BPD) sangat penting sebagai jembatan dalam menjaga keseimbangan antara akselerasi bisnis perbankan dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Minggu, mengatakan kita saat ini memerlukan penguatan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian.

"Agar setiap langkah transformasi perbankan tetap berorientasi pada kesejahteraan manusia di dalamnya,” ucap Sekda Sulsel pada Rakernas Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia di Makassar.

Pada kesempatan itu, Jufri juga memaparkan kondisi ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) akhir 2025, jumlah penduduk bekerja di Sulsel mencapai 4,7 juta orang dari total angkatan kerja sebanyak 4,9 juta orang.

“Syukur Alhamdulillah, pada kuartal pertama tahun 2026 pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan berada di atas angka nasional dan berimplikasi langsung terhadap menurunnya tingkat pengangguran terbuka,” ungkapnya.

Jufri mengatakan, tren ketenagakerjaan Sulsel terus menunjukkan perbaikan pada awal 2026. Penyerapan tenaga kerja meningkat dengan jumlah penduduk bekerja mencapai sekitar 5 juta orang serta terciptanya 170 ribu lapangan kerja baru pada Februari 2026.

Selain itu, jumlah perusahaan yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 128.684 perusahaan.

“Beban dan tanggung jawab kita dalam menjaga kondusivitas hubungan industrial tentu tidaklah ringan,” katanya.

Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, Pemprov Sulsel telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 menjadi Rp3.921.088,79.

Angka tersebut naik sebesar 7,21 persen atau Rp263.561,42 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP itu juga diarahkan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika ekonomi global.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026