Makassar (ANTARA) - Jajaran pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) menghadiri undangan rapat di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan guna memberikan penjelasan berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai diberlakukan 1 Januari 2025.
"Penerapan PPN 12 persen itu berlaku hanya untuk barang mewah. Semua dikenakan PPN untuk barang mewah naik 12 persen, selain itu tidak," ujar Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulsel yang juga dihadiri perwakilan mahasiswa, di Makassar, Senin.
Sunarko mengulang apa yang disampaikan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran Menteri terkait lainnya bahwa kenaikan PPN 12 persen itu hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah seperti jet pribadi, mobil mewah, rumah mewah, kapal pesiar dan barang mewah lainnya.
Ia mengatakan terkait kenaikan PPN tersebut akan berimbas pada barang-barang lainnya bukan kategori barang mewah. Namun bila ada masyarakat yang sudah terlanjur membeli barang bukan kategori mewah per 1 Januari 2024, ada mekanisme pengembalian uang.
"Sebenarnya tidak naik, kecuali yang semula (barang) dikenakan PPN 12 persen, maka tetap PPN-nya itu 11 persen," ujarnya.
"Ada mekanisme untuk pengembaliannya, ada Peraturan Dirjen Pajak nomor per-1/PJ/2025 (dikeluarkan) tertanggal 3 Januari 2025. Jika sudah terlanjur memungut 12 persen, bagaimana mengembalikannya, itu ada ketentuan di sana," tuturnya lagi.
Peraturan tersebut tentang petunjuk teknis pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131 tahun 2024 Tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam area pabean.
Sedangkan untuk stimulus pajak, kata dia, masih tetap berjalan sesuai apa yang sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran menteri terkait bahwa stimulus pajak tetap berjalan dan yang naik 12 persen itu hanya barang mewah.
Ketua Himpunan Jurusan Penjaskesrek UNM, Yusuf selaku perwakilan mahasiswa dalam RDP itu menyampaikan sepakat menindaklanjuti hasil kesimpulan yang telah dibahas di Komisi C DPRD Sulsel bersama pihak DJP Sulselbatra untuk sama-sama mengawal peraturan Dirjen Pajak yang dikeluarkan Dirjen Pajak.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Aminul Yakin juga mempertanyakan bagaimana masyarakat yang terlanjur membayar PPN 12 persen setelah diberlakukan. Namun dari hasil RDP disampaikan ada regulasi baru yang dikeluarkan dan PPN tetap 11 persen.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Salman Alfariz Karsa Sukardi menuturkan dari hasil rapat itu disimpulkan bahwa hanya baran tertentu kategori mewah yang dikenakan PPN 12 persen. Hanya saja telah diterbitkan PMK nomor 131 tahun 2024 menyebutkan kena PPN itu hanya PPNBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Sisanya itu mendapatkan klausul 11/12. Jadi yang di mana hitungannya tetap saja kita bayar 11 persen. Tapi pada intinya sama pajaknya tidak naik, tapi nilainya 12 persen, tapi hitungannya tetap di 11 persen," katanya.