Mamuju (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat bersama Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri menggelar sosialisasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), di Mamuju, Kamis.
Sosialisasi kebijakan kendaraan bermotor dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor PKB, BBNKB dan Opsen atas PKB/BBNKB tersebut diikuti para Kepala BKAD dan Kepala Bapenda kabupaten se-Sulbar serta para Pejabat Eselon III dan IV BPKPD Sulbar.
Sosialisasi itu menghadirkan dua narasumber, yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Wilayah 4 Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Elsa Natalia dan Kepala Dinas ESDM Sulbar Mohammad Ali Chandra.
Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo mengatakan Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.
"Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen," terang Masriadi.
Undang-undang tersebut mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan pemberlakuan opsen atas PKB dan BBNKB, dengan besaran tarif, yakni Opsen PKB 66 persen, Opsen BBNKB 66 persen dan Opsen MBLB sebanyak 25 persen.
Berdasarkan Undang-undang HKPD tersebut, lanjutnya, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.
"Opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh Undang-undang HKPD," kata Masriadi.
Masriadi menjelaskan Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.
"Dengan opsen, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan daerah masing-masing,’" terangnya.
Sementara itu, Analisis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Wilayah 4 Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Elsa Natalia menyampaikan, perlu adanya sinergi pelaksanaan Opsen PKB, BBNKB dan MBLB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya pemberlakuan opsen, maka akan langsung terbagi hasil ke kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Elsa.
Prosedur bagi hasil PKB, BBNKB dan MBLB kata Elsa, masih berlaku sampai batas waktu yang ditentukan, yakni sampai 5 Januari 2025 atau sampai daerah tersebut telah menyelesaikan payung hukum peraturan terkait kebijakan Opsen PKB, BBNKB dan MBLB.
Ia menjelaskan bahwa dalam APBD ada tiga elemen,.yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan.
APBD merupakan roda perekonomian di masing-masing pemerintah daerah yang menjadi landasan untuk mencapai stabilitas perekonomian di daerah.
"Dengan APBD yang baik dan sehat, pemerintah daerah dapat mengatur pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya, sehingga PAD diharapkan tetap berjalan baik agar semua roda perekonomian yang direncanakan berjalan sesuai program kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Elsa.
Berita Terkait
Ketua F-PKB DPR Jazilul : PKB mengkaji gubernur ditunjuk langsung
Sabtu, 30 November 2024 9:13 Wib
Cak Imin menyebut Anies dukung penuh karirnya di kabinet Prabowo
Senin, 21 Oktober 2024 0:12 Wib
Cak Imin meninggalkan "Senayan" setelah 20 tahun jadi legislator
Senin, 30 September 2024 20:23 Wib
PKB menyesalkan keputusan KPU tetapkan caleg yang telah diberhentikan
Minggu, 29 September 2024 18:50 Wib
Bawaslu meminta KPU tetap lantik Gufron Siradj dan Irsyad Yusuf
Sabtu, 28 September 2024 1:17 Wib
Ketum PKB serahkan penentuan jatah menteri ke Prabowo-Gibran
Jumat, 20 September 2024 21:35 Wib
PKB siapkan konsultan politik untuk Danny-Azhar hadapi Pilgub Sulsel
Jumat, 20 September 2024 15:27 Wib
Dua caleg DPR terpilih PKB menggugat Muhaimin Iskandar
Jumat, 20 September 2024 10:22 Wib