Mamuju (Antaranews Sulsel) - Polres Kabupaten Polewali Mandar memberikan kemudahan pengurusan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat dalam rangka menghadapi cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Dalam rangka cuti dan libur bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, maka pelayanan pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM di Polres Polewali Mandar ditutup sementara," kata Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, penutupan pengurusan perpanjangan SIM karena libur lebaran akan berlangsung sejak tanggal 11 sampai 20 Juni 2017.

Namun kata dia, Polres Polewali Mandar akan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM yakni membuka pelayanan setelah Idul Fitri.

"Bagi yang tidak sempat melakukan pengurusan SIM selama libur lebaran, maka kepolisian memberikan toleransi kemudahan yaitu diberikan kesempatan masa tenggang perpanjangan SIM setelah libur yakni pada 21 sampai 27 Juni 2018," katanya.

Menurut dia, apabila lewat tanggal 27 Juni 2018 tersebut belum mengurus perpanjangan, maka setiap masyarakat maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

"Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Polman khususnya dan seluruh masyarakat dimanapun berada, agar mengurus perpanjangan SIM setelah Lebaran," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024