Mamuju (ANTARA Sulsel) - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan lahan Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Sulawesi Barat (Sulbar) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jumat.
Dua terdakwa kasus korupsi masing-masing, Kepala Kanwil Depag Sulbar, Drs.H. Sahabuddin Kasim dan Ketua Pengadaan Lahan Pembangunan Kanwil Depag Sulbar, Suardi, hadir diruang sidang utama dengan didampingi lima orang pengacaranya yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Puluhan kerabat terdakwa kasus korupsi tersebut memenuhi ruangan sidang sehingga suasana ruangan penuh sesak. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ricard Silalahi.
Kedua terdakwa yang menjalani proses sidang dalam waktu yang bersamaan, meskipun, kedua terdakwa itu didakwa dalam berkas yang berbeda.
Saat sidang digelar, saat Ketua Majelis Hakim menanyakan perihal dakwaan tersebut, kedua terdakwa sempat menolak dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah majelis hakim menjelaskan perihal dakwaan tersebut, kedua terdakwa akhirnya menerima dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum, La Kamis, lalu kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap kedua terdakwa.
Keduanya didakwa atas kasus korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Kanwil Depag Sulbar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp424 juta berdasarkan hasil audit BPKP.
Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumn karena melanggar UU korupsi nomor 31 tahun 1999 sesuai yang tercantum pada pasal 1 dan 2 serta UU tindak pidana korupsi nomor 3 tahun 1971. Pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum berlangsung sekitar satu jam.
Setelah dilakukan pembacaan dakwaan, selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 November dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelum sidang ditutup, kedua terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan pengacara terdakwa, dengan alasan, banyaknya elemen masyarakat yang meminta pihak pengadilan untuk memberikan penangguhan penahanan kedua terdakwa tersebut.
Namum Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan untuk dilakukan penangguhan penahanan sehingga kedua terdakwa masih dalam status penahanan pihak pengadilan di Rutan Mamuju.
(T.PSO-104/S016)
Dua terdakwa kasus korupsi masing-masing, Kepala Kanwil Depag Sulbar, Drs.H. Sahabuddin Kasim dan Ketua Pengadaan Lahan Pembangunan Kanwil Depag Sulbar, Suardi, hadir diruang sidang utama dengan didampingi lima orang pengacaranya yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Puluhan kerabat terdakwa kasus korupsi tersebut memenuhi ruangan sidang sehingga suasana ruangan penuh sesak. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ricard Silalahi.
Kedua terdakwa yang menjalani proses sidang dalam waktu yang bersamaan, meskipun, kedua terdakwa itu didakwa dalam berkas yang berbeda.
Saat sidang digelar, saat Ketua Majelis Hakim menanyakan perihal dakwaan tersebut, kedua terdakwa sempat menolak dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah majelis hakim menjelaskan perihal dakwaan tersebut, kedua terdakwa akhirnya menerima dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum, La Kamis, lalu kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap kedua terdakwa.
Keduanya didakwa atas kasus korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Kanwil Depag Sulbar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp424 juta berdasarkan hasil audit BPKP.
Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumn karena melanggar UU korupsi nomor 31 tahun 1999 sesuai yang tercantum pada pasal 1 dan 2 serta UU tindak pidana korupsi nomor 3 tahun 1971. Pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum berlangsung sekitar satu jam.
Setelah dilakukan pembacaan dakwaan, selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 November dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelum sidang ditutup, kedua terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan pengacara terdakwa, dengan alasan, banyaknya elemen masyarakat yang meminta pihak pengadilan untuk memberikan penangguhan penahanan kedua terdakwa tersebut.
Namum Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan untuk dilakukan penangguhan penahanan sehingga kedua terdakwa masih dalam status penahanan pihak pengadilan di Rutan Mamuju.
(T.PSO-104/S016)