Makassar (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkantor di Kantor Gubernur Sulsel absen pada hari pertama kerja usai cuti bersama libur Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Ada 42 orang yang absen dari 1352 ASN yang wajib apel," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo yang ditemui di Makassar, Kamis.

Jumlah tersebut, kata dia, terbatas pada ASN yang berkantor di 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlokasi di kompleks kantor Gubernur Sulsel. Menurut dia, para ASN absen dengan berbagai alasan, diantaranya sakit, tugas belajar, cuti umroh dan beberapa lagi tanpa keterangan.

Pihaknya, menurut Ashari, juga tengah menunggu laporan dari OPD lain di luar lingkup Kantor Gubernur Sulsel. Sementara, khusus lingkup BKD, lanjutnya, tercatat empat ASN yang absen tanpa keterangan.

"Untuk empat ASN tersebut, kami akan mengundang pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan," kata Ashari.

Lebih lanjut Ashari mengatakan tingkatkan kehadiran ASN ini terbilang cukup tinggi. Terlebih sebelum libur panjang selama 10 hari, pihaknya telah membuat surat edaran bagi seluruh ASN.

Terkait sanksi bagi mereka yang tak hadir tanpa keterangan, Ashari menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat pangkat selama satu periode.

"Untuk yang tidak hadir besok (Jumat, 22/6), kami juga sudah menyiapkan sanksi berupa teguran keras," kata dia.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024