Makassar, (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengingatkan kepada seluruh personel polisi yang bertugas pada saat pemungutan suara agar mematuhi larangan yang telah dikeluarkan oleh Mabes Polri.

"Netralitas bagi anggota Polri di pemilu itu sangat jelas harus netral dan poin-poin tambahan untuk memperjelas netralitas juga sudah dikeluarkan mabes," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan uraian larangan yang dikeluarkan Mabes Polri untuk seluruh personel pada hari H pencoblosan atau pemungutan suara itu ada empat poin penjelasannya.

Poin pertama setiap petugas Polri yang melaksanakan pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) dilarang untuk memasuki TPS.

Kedua, keberadaan petugas Polri pada pengamanan TPS atas permintaan Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan itu apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Ketiga, petugas Polri yang pengamanan TPS dilarang melakukan pencatatan dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara usai pencoblosan dilakukan.

Keempat, petugas Polri saat pengamanan TPS dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan memberikan suaranya.

"Itu adalah empat poin uraian larangan anggota Polri saat sedang menjalankan tugas pengamanan di TPS. Masyarakat dan Propam akan mengawasi langsung," katanya.

Kombes Dicky juga menyampaikan kepada masyarakat jika menemukan ada oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran pilkada ini bisa melaporkannya asalkan disertai dengan alat bukti.

Pada pemilihan kepala daerah serentak ini, sebanyak 13 kabupaten, kota dan provinsi akan menggelar pesta demokrasi di Sulawesi Selatan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024