Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut 2 Sabirin Yahya/Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) menjelang hari pencoblosan 27 Juni 2018.

"Betul, pasangan nomor urut dua didiskualifikasi karena lambat memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK ke KPU," kata Komisioner KPU Sinjai, Ridwan dihubungi dari Makassar, Selasa malam.

Meski demikian, kata komisioner divisi hukum ini, pasangan SBY-AMM masih bisa mengikuti mekanisme pencoblosan esok di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan diberikan waktu tiga hari untuk melakukan upaya hukum.

"Karena keputusan ini belum bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka bersangkutan bisa menempuh jalur hukum. Diskualifikasi ini tidak membatalkan proses pencoblosan," jelasnya.

Sementara Komisioner KPU Sulsel membidangi devisi hukum, Upi Hastati saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan KPU Sinjai yang mendiskualifikasi pasangan SBY-AMM.

"Iya, saya sudah disampaikan oleh pihak KPU Sinjai secara lisan. Kami masih menunggu putusan resminya hari ini, dan rencana akan dibawa ke KPU Sulsel," katanya.

Kendati pasangan nomor urut dua terganjal karena terlambat memasukkan LPPDK, tetapi kata dia, proses tahapan pencoblosan pilkada tetap jalan dan yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk menempuh jalur hukum.

"Diskualifikasi itu tidak memengaruhi tahapan dan suaranya tetap dihitung, hanya saja telah menjadi sengketa. Bila pasangan itu nantinya ditetapkan sebagai pemenang maka langkah hukum tetap berjalan," ujar dia.

Tetapi lanjutnya, apabila yang bersangkutan menang Pilkada, tapi kalah dalam sengketa Pilkada itu, maka lawannya berhak menjadi penggantinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai terpilih sampai pada pelantikan.

Pilkada Kabupaten Sinjai hanya diikuti dua pasangan calon yakni Andi Setho Gandhista Asapa berpasangan dengan Andi Kartini Otong (Sehati) dan mendapatkan nomor urut 1.

Sementara H Sabirin Yahya berpasangan Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) mendapatkan nomor urut 2.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengemukakan dengan adanya putusan KPU tersebut maka dianggap dapat memicu tim pemenangan pasangan calon maupun simpatisan melakukan tindakan anarkis sebagai bentuk kekecawaan?mereka.

"Kepolisian tentu langsung disiagakan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat ada benih-benih kekecewaan yang bisa saja timbul pada tim pemenangan dan simpatisannya," katanya.

Sedangkan dari tim pemenangan pasangan SBY-AMM sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan langkah apa yang akan diambil, meski sudah mengetahui putusan tersebut.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024