Sinjai (Antaranews Sulsel) - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Akbar mengatakan pengelolaan lingkungan hidup harus dikelola dengan baik.
"Pengelolaan lingkungan hidup harus ada rencana dan rancangan bagaimana kedepannya untuk mengelola lingkungan hidup dengan baik," kata Akbar saat sosialisasi peraturan lingkungan hidup yang digelar Pemkab Sinjai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat di Ruang Pertemuan Gedung PKK Kabupaten Sinjai, Kamis.
Sekda Sinjai berharap pengelolaan lingkungan hidup tidak boleh merusak ekosistem lingkungan serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.
"Lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap warga negara sesuai amanat UU Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 H Ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Lingkungan Hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Sekda Sinjai.
Sementara itu, panitia kegiatan ini Andi Ikbal mengatakan sosialisasi peraturan lingkungan hidup dilaksanakan dengan tujuan menyebarluaskan informasi tentang peraturan terkait pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini juga dihadiri Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah, perwakilan kejaksaan, Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan kabupaten Sinjai Arifuddin, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Sinjai, Camat, dan narasumber.
"Pengelolaan lingkungan hidup harus ada rencana dan rancangan bagaimana kedepannya untuk mengelola lingkungan hidup dengan baik," kata Akbar saat sosialisasi peraturan lingkungan hidup yang digelar Pemkab Sinjai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat di Ruang Pertemuan Gedung PKK Kabupaten Sinjai, Kamis.
Sekda Sinjai berharap pengelolaan lingkungan hidup tidak boleh merusak ekosistem lingkungan serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.
"Lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap warga negara sesuai amanat UU Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 H Ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Lingkungan Hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Sekda Sinjai.
Sementara itu, panitia kegiatan ini Andi Ikbal mengatakan sosialisasi peraturan lingkungan hidup dilaksanakan dengan tujuan menyebarluaskan informasi tentang peraturan terkait pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini juga dihadiri Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah, perwakilan kejaksaan, Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan kabupaten Sinjai Arifuddin, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Sinjai, Camat, dan narasumber.