Makassar (Antaranews Sulsel) - Mantan juru bicara salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar berinisial MH, resmi ditahan di sel tahanan Mapolda Sulawesi Selatan, usai dilakukan pemeriksaan karena dugaan tindak pidana "hate speech" atau ujaran kebencian.

"Hari ini surat perintah penahanannya resmi dikeluarkan oleh Ditreskrimsus dan tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan penahanan kepada tersangka MH dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka sehari sebelumnya.

Tersangka diduga telah melakukan tindakan menyebarkan ujaran kebencian secara personal kepada seseorang.

Dicky menerangkan penahanan dilakukan setelah peningkatan status dari saksi ke tersangka serta adanya dua alat bukti untuk menjerat pelaku penyebar ujaran kebencian tersebut.

"Penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan MH sebagai tersangka dan penyidik juga sudah menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam android yang digunakannya menyebarkan ujaran kebencian," kata dia.

Sebelumnya, pelaku yang berprofesi sebagai politisi ini menyebar ujaran kebencian melalui sosial media (sosmed) dengan menyerang Founder Bosowa Group Aksa Mahmud.

Melalui kuasa hukumnya, Jhon Ardiansyah dan Mukhtar Juma melaporkan hal tersebut dan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Aiptu Ali Hairun.

Jhon menjelaskan pihaknya melaporkan MH lantaran sikap dan perilakunya dianggap telah melewati batas kewajaran, bahkan mengarah ke unsur fitnah.

Dalam ciutannya di media sosial, MH mengaitkan Pilkada Makassar dengan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, pengusaha nasional HM Aksa Mahmud dan Wakil Kapolri Komjen Syafruddin.

"Banyak sekali ciutan Maqbul yang mengarah ke ujaran kebencian. Anehnya, dia menyerang tokoh-tokoh asal Sulsel dan mengaitkannya dengan Pilkada Makassar," kata Jhon.

Sementara itu, Jamaluddin Rustam,  salah seorang tim kuasa hukum MH mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian atas masalah yang dihadapi oleh kilennya tersebut.

"Kami akan tindak lanjuti penahanan itu, kami akan kaji lebih dulu. Menurut kami, apa yang disampaikan MH dari kaca mata hukum tidak adanya unsur penghinaan terhadap pelapor kasus," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024