Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memberikan pendampingan serta mengawal proyek-proyek PT Pertamina Marketing Operation Region VII setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di antara keduanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi di Makassar, Senin, mengatakan penandatanganan MoU dengan PT Pertamina Mor VII adalah bagian dari program pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum dalam mengawal dan mengamankan proyek-proyek di Pertamina.

"Sejak dibentuknya Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat beberapa tahun lalu itu kemudian ditindaklanjuti ke daerah-daerah di Indonesia melalui TP4D," ujarnya.

Ia mengatakan penandatanganan dua instansi berbeda ini lebih kepada sinergitas dan kerja sama dalam mewujudkan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

Tarmizi menyatakan implementasi dalam penandatanganan MoU itu adalah memaksimalkan peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum.

Selain itu, TP4D Kejati Sulsel juga akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) serta pelayanan hukum kepada mitra kerja sama dalam hal ini PT Pertamina.

"Ada banyak peran dan fungsi TP4D Kejati Sulsel yang nantinya akan dimaksimalkan. Kejaksaan itu adalah pengacara negara, apalagi dasarnya pembentukan TP4D adalah memberikan pendampingan hukum untuk mengamankan semua proyek-proyek pemerintah," katanya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin menambahkan TP4D Sulsel sejak terbentuk juga sudah banyak melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah maupun instansi pemerintah lainnya seperti BUMN.

Dalam pelaksanaannya, kata Salahuddin, TP4D mengacu pada peraturan perundang-undangan yang banyak mengatur tentang peran dan fungsinya sebagai pengacara negara.

"Salah satu contohnya, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004. Undang-undang itu mengamanatkan kejaksaan menjalankan fungsi sebagai penuntut umum, penindakan pidana umum, dan khusus serta bidang perdata dan TUN," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024