Mamuju (Antaranews Sulsel)- Polres Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 213 gram beseta obat terlarang jenis boje sebanyak 807 butir.

Kapolres Mamuju Utara AKBP Made Ary Pradana didampingi Kasat Narkoba IPTU Agung Wiguna menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu, Sabtu.

Pemusnahan barang bukti itu diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 213 gram serta alat yang digunakan untuk menggunakan sabu seperti pireks, pipet, parang, badik, pakaian, Handphone, dan obat terlarang jenis boje sebanyak 807 butir.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bukti keseriusan segenap aparat penegak hukum dalam menangani perkara hukum khususnya di wilayah Kabupaten Pasangkayu," kata Kapolres

Sementara Kepala Kejari Pasangkayu Imanuel Pailang SH, MH menyatakan pemusnahan barang bukti tujuannya adalah mempertanggung jawabkan kinerja bersama dalam penegakan hukum.

"Terima kasih dukungan dalam bentuk sinergitas diantara kita semua, kami memohon maaf atas segala kekurangan dalam hal kegiatan ini," katanya.

Selain Kapolres Mamuju Utara, hadir pula Wakil Bupati pasangkayu Drs.H Muh Saal, Dandim 1427 pasangkayu Letkol Infanteri, Kadir Tandi esak, Ketua pengadilan pasangkayu Estafana purwanto SH, Kasat Res Narkoba Polres Matra Iptu Agung surya wiguna, Pimpinan ?KCP BRI Pasangkayu Muh. Munawir Nadjib dan sejumlah wartawan.

Pewarta : M. Faisal Hanapi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024