Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrulloh memberikan bantuan untuk pembangunan masjid dan pesantren di Kabupaten Pasangkayu.
Penjabat Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fhakrulloh, memberikan bantuan hibah untuk pembangunan Masjid dan Pesantren sebesar Rp385 juta pada saat melakukan Safari Ramadhan, di Kabupaten Pasangkayu, Kamis.
Ia mengatakan, bantuan hibah tersebut bersumber dari APBD Sulbar tahun 2024 yang akan dimanfaatkan membangun mesjid dan pesantren yang tersebar pada sembilan titik di Kabupaten Pasangkayu.
Menurut dia, bantuan hibah yang diberikan itu juga sebagai komitmen Pemprov Sulbar dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat disektor keagamaan.
"Pemerintah berharap bantuan yang diberikan tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan sebaik baiknya," katanya.
Ia juga meminta, agar masyarakat di Kabupaten Pasangkayu dapat memelihara kerukunan antara umat beragama dan tetap hidup dalam keadaaan aman damai karena dengan begitu pembangunan akan berjalan baik dan mengalami peningkatan.
"Menjaga kerukunan beragama di Kabupaten Pasangkayu sangat penting, karena Pasangkayu merupakan daerah penempatan transmigrasi yang masyarakatnya majemuk terdiri dari berbagai suku ras dan agama," katanya.
Berita Terkait
Kejari Makassar dalami dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Rabu, 27 Maret 2024 1:57 Wib
Ketua KONI Makassar: Kejari memanggil untuk klarifikasi dana hibah
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
Kejari Makassar selidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Senin, 18 Maret 2024 22:10 Wib
USTDA AS berikan hibah Rp31,3 miliar untuk pengembangan infrastruktur IKN
Kamis, 7 Maret 2024 12:47 Wib
Nama Penjabat Gubernur Sulsel dicatut terkait bantuan hibah masjid
Senin, 4 Maret 2024 20:07 Wib
Pemkab Luwu Utara menghibahkan lahan untuk dibangun kantor Basarnas
Jumat, 23 Februari 2024 13:36 Wib
Wali Kota Makassar berjanji hibahkan Rp1 miliar untuk Masjid Al Markaz
Jumat, 12 Januari 2024 0:10 Wib
Pj Gubernur Sulsel berikan penghargaan pemberi hibah pembangunan Pos TNI AL
Rabu, 27 Desember 2023 21:41 Wib