Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi E DPRD Provisi Sulawesi Selatan meminta BPJS Kesehatan transparan terkait dengan pembagian anggaran pembayaran klaim untuk provinsi dan kabupaten kota di Sulsel termasuk pelayanan karena belum maksimal.

"Sampai saat ini klaim untuk sejumlah rumah sakit milik provinsi belum terbayarkan mulai Maret-Mei 2018. Sangat besar rata-rata di atas Rp2 miliar itu, belum terselesaikan," kata Ketua Komisi E Kadir Halid saat pertemuan dengan pihak BPJS Kesehatan di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Senin.?

Selain itu, klaim pembayaran rumah sakit untuk 2017 ke BPJS Kesehatan belum sepenuhnya terbayarkan, alasannya sedang proses verifikasi, bahkan ada pembayaran yang tidak layak, padahal semua ada catatan dari pihak rumah sakit milik pemerintah.

Tidak hanya itu, persoalan lain adalah jumlah Penerima Bantuan Iuran (PIB) untuk provinsi dan kabupaten kota se Sulsel tercatat 1,7 juta jiwa yang ditanggung anggaran, sementara data BPJS Kesehatan sebanyak 2,2 juta jiwa.

"Untuk yang ditanggung pemerintah provinsi itu sebanyak 1,7 juta jiwa atau sebesar Rp485 miliar, sementara data BPJS itu berbeda sebesar 2,2 juta jiwa. Ada perbedaan data di sini, lantas siapa yang bayar lebihnya 500 ribu orang itu," ungkap mantan Ketua PSSI Sulsel ini.

Sehingga apabila BPJS Kesehatan meminta pembayaran dengan menagihkan ke provinsi dan kabupaten kota sebesar itu, sedangkan koutanya hanya 1,7 juta jiwa darimana anggarannya.

Meski ada pembagian 60-40 atau tanggungan APBN 60 persen dan 40 persen APBD, tentu hal ini menjadi persoalan di kemudian hari bila tidak segera disamakan datanya.

Untuk itu segera masing-masing kabupaten kota menyerahkan data lengkap untuk disinkronkan.

Soal pelayanan BPJS Kesehatan bagi fasilitas kesehatan tingkat satu, kata Kadir, dinilai masih kurang. Bahkan ada klinik yang tidak mempunyai dokter, hingga satu dokter melayani ribuan pasien membuat pelayanan tidak maksimal. Belum lagi pelayanan di rumah sakit diduga "menganaktirikan" peserta BPJS.

"Nanti kita coba mendorong agar BPJS Kesehatan meningkatkan sarana dan prasarananya, kalau memang tidak sesuai tidak usah dikerjasamakan. Pihak BPJS Kesehatan perlu melihat langsung apa yang terjadi dan diperlakukan apa peserta BPJS kesehatan terutama orang miskin di rumah sakit," tambahnya.

Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, M Ichwansyah Gani, usai pertemuan mengatakan untuk pembayaran klaim rumah rumah sakit memang terlambat mengajukan, sebab syarat mengajukan secara lengkap prosesnya 15 hari kerja karena kalau tidak lengkap dikenakan denda satu persen.

Kemudian masalah pada data perbandingan dengan tanggungan provinsi sebanyak 1,7 juta sementara BPJS Kesehatan mempunyai data 2,2 juta jiwa, tentu ini yang menjadi pertanyaan bersama dan perlu dikoreksi.

"Intinya begini, Pemprov punya keterbatasan dana untuk itu, mereka hanya mampu 1,7 juta jiwa sedangkan di data kami ada 2,2 juta jiwa. Pertanyaannya 500 ribu itu seperti apa, dari mana. Itu yang kami sampaikan tadi, ini asumsi kami," ucapnya.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin berusaha mengejar datanya dari mana, tetapi ada pemerintah kota atau kabupaten mampu menangani masalah tidak hanya orang miskin saja, karena sebenarnya yang betul masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

"Selama masyarakat mau di kelas tiga, maka dipakai anggaran kabupaten masing-masing. Memang ada selisih," ucap mantan Kepala Departemen Kepesertaan dan Pemasaran Regional XIII BPJS Kesehatan itu.

Mengenai dengan tunggakan yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan terhadap Rumah Sakit di tingkat Provinsi, kata dia tidak mengetahui pasti angkanya dan hanya menyebut Makassar dengan sharing 40 persen sebesar Rp4,3 miliar.

"Saya tidak hafal, karena data Pemrov nanti kita bisa tanyakan di tingkat wilayah. Di Kabupaten Takalar menalangi dulu, nanti urusan nagih mereka ke provinsi. Tapi hanya satu di wilayah kami, lainnya hanya membayar 60 persen sisanya nagih di provinsi," katanya.

Terkait dengan adanya keluhan peserta JKN-BPJS Kesehatan yang merasa dianak-tirikan ketika berobat di rumah sakit ternama seperti Awal Bros, Siloam, Grestelina, kata dia, masyarakat dihimbau jangan ragu menyampaikan permasalahnnya dengan menghubungi 1500 400 untuk ditindaklanjuti.

"Kami selalu menerima permasalahan bahkan ada diwakili LSM nelepon kami. Sebagai gambaran saja mendaftar di BPJS Kesehatan mencapai 900 orang per hari, sementara mengeluh sedikit sampai 12 orang. Sudah ditegur rumah sakitnya bahkan kita putuskan kerja sama, akhirnya ribut. Jelasnya kami berusaha membina dulu, baru disanksi" tambah Iwan disapa akrab ini.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2025