Makassar (Antaranews Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mencatatkan hanya dua dari 50 perusahaan gadai swasta yang beroperasi di Makassar dan Kabupaten Gowa yang telah mengantongi izin dari pihaknya.

Kepala OJK 6 Sulampua Zulmi di Makassar, Minggu, mengatakan kedua pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar di OJK sebagai Perusahaan Pergadaian yaitu Fiqri Cell dan CV. Mitra Aci Global Perkasa (Persiden HP).

"Sementara untuk 48 perusahaan gadai lainnya belum memiliki izin dari OJK. 50 perusahaan gadai itu sudah kita panggil dan melakukan sosialisasi namun hanya dua yang mengurus," katanya.

Adapun 48 perusahaan gadai yang tidak mengajukan permohonan izin ke OJK hingga berakhir batas pendaftaran 27 Juli 2018 itu masing-masing Ari Cell 01, Ari Cell 02, An Nur Cell, Rifqi Cell, Dzaki Cell, Indari Cell, Mannuruki Cell, Lauky Cell, Metro HP, Global HP, Gemini HP, AQ Phone, Punggawa HP dan Master HP.

Selanjutnya Galaxy HP, Sentral HP, Bursa Phone, Restu HP, Mahkota HP, Annisa Phone, Dimas HP, HR Print & Titip Gadai, ?Rania Cell, Arya Studio, Alex HP, Ichiban HP, Laris 88 Phone, Anchy Phone, Jasa Titip Gadai A5, Lintang HP, Aira Phone.

Serta Solusi Tunai (RHI), Duta Ponsel, Alis Phone, UD Sumber Rejeki Motor, Titip Gadai HP ? Nursina, Yasha Sukses, Gadai Barang Elektronik ? M. Idris, 872 Phone, PT. Solusi Tunai (RHI), Aulia Cell, PT. Solusi Tunai, Pegadaian Bilokka, Pengadaian, Pegadaian Batu-Batu, PT Qolombia, Indra Cell, Anugrah Phone, dan Ronia Cell.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan OJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian ditegaskan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan Konsumen, seluruh perusahaan pergadaian wajib terdaftar dan berizin di OJK.

Kedua, perusahaan pergadaian yang telah melakukan kegiatan gadai sebelumnya, dapat melakukan pendaftaran selambatnya 27 Juli 2018 dengan berbagai relaksasi ketentuan

"Setelah melewati tanggal 29 Juli 2018, relaksasi ketentuan sudah tidak berlaku lagi, dan untuk selanjutnya

mekanisme permohonan izin tetap dapat dilakukan setiap saat pada jam kerja,"ujarnya.

OJK Sulampua terus mengingatkan masyarakat untuk berupaya menghindari perusahaan gadai yang tidak memiliki izin demi menjaga potensi kerugian atau menjadi korban penipuan.

"Adapun perusahaan gadai milik swasta yang beroperasi di wilayah kerja kami memang belum memiliki izin dan tentu kita imbau agar masyarakat bisa bersikap cerdas dalam memilih tempat gadai," ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024