Makassar (Antaranews Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah atau Rapenda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di gedung dewan setempat, Senin.

Dua Raperda yang disetujui dalam rapat tersebut menjadi Perda yakni Pemberdayaan Pemuda serta Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum Pemerintah Provinsi.

"Dengan terbitnya Perda ini diharapkan mewujudkan tata kelola pertambangan yang maksimal, sebab kewenangan dulunya berada ditingkat kabupaten dan kota, sekarang menjadi kewenangan provinsi," papar Ketua DPRD Sulsel HM Roem saat rapat Paripurna.

Dirinya berharap lahirnya kedua Perda dapat menjadi aturan penegakan hukum terkait pemberdayaan pemuda yang selama ini belum diberdayakan secara maksima serta pengelolaan mineral dan batu bara diberbagai wilayah di Sulsel.

"Kami berharap dengan berlakunya regulasi tersebut dapat menjamin keberlangsungan dan kelestarian lingkungan kita. Karena selama ini yang selalu menjadi tema sentral dalam setiap diskusi adalah pemberdayaan lingkungan dan pemuda," tutur Ketua Harian DPD Golkar Sulsel ini.

Sementara dari Fraksi Golkar melalui juru bicara Rusni Kasman menyatakan, hadirnya Perda ini harus dibarengi dengan pembentukan Peraturan Gubernur guna penyeimbangannya.

"Saya setuju dengan dua Perda ini untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, hanya saja menjadi catatan segera dibuatkan Peraturan Gubernur," kata Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel itu.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Demokrat melalui Haidar Madjid agar persetujuan Perda harus dibuatkan Peraturan Gubernur sebagai landasan penegakan Perda untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Pendapat sama juga dilontarkan juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, Usman Lonta setuju dengan penetapan dua Perda tersebut, tetapi disegerakan menerbitkan Pergubnya.

Pejabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono pada kesempatan itu menyambut baik pengesahan dua Ranperda menjadi Perda, sehingga pihaknya merespon untuk ditindaklanjuti dibuatkan Pergub.

"Segera Pergub dibuatkan untuk menguatkan Perda ini. Kami memberikan apresiasi kepada anggota DPRD termasuk Pansus Ranperda ini selesai seusai harapan bersama," ujarnya.

Sementara Pelaksana tugas Sekertariat Dewan (Setwan) DPRD Sulsel, Muh Jabir selanjutnya naik ke podium membacakan naskah persetujuan bersama hasil pembahasan Ranperda menjadi Perda tersebut.

Sebelum dilakukan penandatanganan, Ketua DPRD Sulsel meminta masukan dan tanggapan terhadap seluruh fraksi atas pengesahan dua Perda kemudian dilaksanakan penandatangan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Selain pengesahan dua Perda, agenda lain dalam rapat paripurna terkait penjelasan Gubernur terkait dua Ranperda baru diusulkan masing-masing Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah. Selanjutnya pembentukan tiga Panitia Khusus atau Pansus.

Rapat paripurna dihadiri Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem, didampungi Wakil Ketua Yusran Sofyan dan Syaharuddin Alrif. Meski rapat berjalan lancar, namun terlihat kursi anggota DPRD berjumlah 85 orang banyak yang kosong.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024