Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan layanan KTP elektronik atau e-KTP bagi nara pidana lembaga pemasyarakatan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel.

"Kami ingin mengidentifikasi kembali, kerja sama antara Pemprov Sulsel dengan Kanwil Kemenkumham untuk memperjelas identitas, status KTP mereka,identitas warga sebagai penduduk," kata Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono di Makassar, Selasa.

Menurut Soni, para napi umumnya tidak memiliki identitas yang jelas karena datang dari berbagai daerah, apalagi dalam melakukan kejahatan, mereka tidak memiliki KTP atau menggunakan KTP palsu.

Padahal, lanjutnya, meski menjadi tahanan, status mereka sebagai warga tidak hilang dan tetap menjadi penduduk Indonesia.

"Setelah diidentifikasi, mereka akan diberikan layanan e-KTP, baik rekam maupun cetak, dikontrol dan dikawal oleh keamanan Lapas sehingga dalam pelayanan petugas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) yang datang ke Lapas," tuturnya.

Pelayanan ini, kata dia, juga akan memberikan kesempatan bagi para napi untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilu dan pemilihan presiden mendatang.

"Karena pada saat ditahan juga butuh nyoblos di pileg dan pilpres, kalau tidak punya e-KTP tidak bisa, karena dalam UU Pemilu, pemilih harus memiliki KTP elektronik," jelasnya.

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel Sukarniaty Kondolele menambahkan saat ini pihak Lapas tengah melakukan pendataan jumlah napi yang belum memiliki e-KTP.

"Banyak diantara mereka yang tidak memiliki identitas. Di Rutan Klas I Makassar dari 1.995 napi, baru 180 lebih yang punya e-KTP. Nanti kalau sudah ada datanya, kami merekam dan mencetak e-KTP," jelasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024