Makassar (Antaranews Sulsel) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri yang juga Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono menjelaskan dua langkah mekanisme penggantian Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Ada dua langkah yang harus dilakukan, pertama adalah pemberhetian Sandiaga Uno," kata Soni yang ditemui di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan pemberhentian Sandiaga Uno dilakukan melalui sidang paripurna pemberhentian oleh DPRD DKI Jakarta, hasil paripurna tersebut lalu disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Lalu, dua minggu kemudian terbit SK pemberhentian," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, Mendagri akan menyampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan proses koordinasi dengan partai politik mengenai pengisian lowongan Wagub DKI Jakarta.

"Inipun sudah proses sekitar 1 sampai 2 bulan," tambahnya.

Langkah kedua, kata dia, adalah pengisian wakil gubernur di mana dua partai pengusung yakni PKS dan Gerindra mengusulkan dua nama calon wagub.

"Dua nama dari PKS dan Gerindra itu adalah urusan parpol," katanya.

Setelah itu, lanjutnya, DPRD akan mengadakan sidang paripurna yang kedua untuk memilih wagub dari dua calon yang diajukan.

"Kalau sudah selesai di `warung kopi` misalnya, sebelum masuk paripurna, maka proses paripurna akan mulus. Kalau tidak selesai, akan terjadi perdebatan yang sengit di DPRD," ujarnya.

Hasil paripurna tersebut, akan disampaikan kembali ke Presiden RI melalui Mendagri yang kemudian akan menerbitkan SK Presiden.

"SK itulah yang menjadi dasar pelantikan Wagub DKI baru di Istana Negara oleh Presiden RI," kata dia.

Soni menambahkan waktu yang diperlukan untuk keseluruhan proses ini sangat bergantung pada kesepakatan parpol terkait sosok yang akan mengisi jabatan wagub tersebut.

"Bisa sebulan, dua bulan, enam bulan. Di Palu, Sulawesi Tengah misalnya, itu sampai satu setengah tahun, proses yang lama adalah menunjuk siapa yang menjadi calon dari parpol, waktunya tidak terbatas," katanya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024