Makassar (Antaranews Sulsel) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono menginstruksikan kawasan gedung kantor gubernur setempat harus bebas dari asap rokok pascainsiden nyaris terbakarnya gedung tersebut pada Rabu sore.

"Saya sudah instruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel agar segera membuat edaran larangan merokok. Larangan itu berlaku besok dan untuk semua kawasan gedung pemprov," kata Soni melalui pesan singkat, Rabu.

Bagi yang terpaksa merokok, pihaknya membolehkan, tetapi harus di luar gedung, di taman, atau di bawah pohon.

"Bagi perokok berat kami persilahkan tetapi di taman, di bawah pohon. Silahkan merokok di luar gedung," tegasnya.

Instruksi Soni ini menyikapi insiden kebakaran di lantai empat jembatan penghubung gedung tersebut, Rabu sore.

Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono menjelaskan kebakaran terjadi karena di titik tersebut terdapat ruang yang tidak digunakan, kemudian dijadikan tempat penyimpanan perabotan yang tidak terpakai dan dos-dos (kardus) yang mudah terbakar. 

Ia menduga insiden tersebut terjadi karena adanya sisa puntung rokok yang dibuang di atap gedung oleh seseorang.

Beruntung, kata dia, Satpol PP yang menjaga sigap memadamkan api menggunakan alat pembantu pertolongan pertama kebakaran (APAR).

"Ini jadi pelajaran untuk kita terutama menjaga kebersihan Kantor Gubernur," ujarnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024