Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi mengamankan satu unit kendaraan truk yang mengangkut kayu ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Ini berkat kejelian tim operasi `Sporc Brigade Anoa` yang mencermati dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) kelihatannya asli, tapi ternyata palsu," sebut Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi Muh Nuh, yang dikonfirmasi ANTARA, Sabtu.

Ia mengatakan modus operandi `illegal logging` tersebut ingin mengelabui petugas dengan memanfaatkan hari libur panjang atau libur nasional 17 Agustus 2018.
Saat diperiksa tim, ternyata dokumen yang diperlihatkan sopir truk bernama Guntur adalah palsu.

Sehingga satu unit truk merek Mitsubishi Fuso yang memuat kayu gergajian jenis kayu besi atau jenis ulin sebanyak 16 meter kubik diamankan Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi.

Dari keterangan sopir truk, mereka telah melintasi perjalanan ratusan kilo meter dari Kecamatan Unaaha, ibu kota dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Mobil truk bermuatan kayu ulin tersebut dikirim?oleh sebuah perusahaan dari Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, tetapi sebelum tiba di lokasi tujuan, tim telah mengamankanya di Kabupaten Bulukumba," ungkap dia.

Menurut Nuh, setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Sementara dokumen SKSHH hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan dengan satu tujuan.

Mulai dari pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. Dan kayu olahan, lanjutnya, berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer sangat jelas diatur dalam pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 /Menlhk-Setjen /2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam.

Terkait barang bukti yakni truk yang digunakan dan ancaman hukuman dokumen kayu asli tetapi palsu, Nur menyatakan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Balai KLHK Wilayah Sulawesi. "Sanksi pidana bisa saja kejahatan korporasi, dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. selain itu pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. Ini karena menggunakan SKSHH kayu olahan palsu," ujarnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024