Makassar (Antaranews Sulsel) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatanyang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, kepala daerah harus memiliki izin untuk menjadi tim sukses (timses) pada masa kampanye.

"Untuk gubernur, mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri, sementara bupati/wali kota mengajukan izin ke gubernur," jelas Soni usai menghadiri Dialog Kebangsaan yang digelar relawan Projo di Makassar, Senin.

Ia mengatakan para kepala daerah tersebut bisa memberikan dukungan bahkan bisa menjadi tim sukses, namun bukan dalam kapasitas sebagai gubernur atau bupati/wali kota.

"Bebas memberikan dukungan kepada siapapun tapi tak boleh mengatasnamakan jabatannya," ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, kepala daerah yang melakukan kampanye atau sosialisasi dalam Pemilihan Presiden mendatang tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau daerah.

"Termasuk mengerahkan Aparatur Sipil Negara dalam proses sosialisasi," imbuhnya.

Menurut Soni, selain sebagai seorang gubernur atau bupati/wali kota, tidak dapat dipungkiri para kepala daerah ini juga terikat sebagai kekuatan partai, namun keterlibatannya harus sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2015 tentang pemilu.

"Intinya bahwa sebagai gubernur dan bupati/wali kota memang harus bisa mengayomi seluruh komponen kekuatan bangsa, termasuk dalam proses pilkada maupun pemilu," kata dia.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024