Makassar (Antaranews Sulsel) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan asal Partai NasDem, Syaharuddin Alrif mendorong masyarakat Kabupaten Enrekang mengelola hutan desa agar lebih produktif tanpa merusaknya.
"Hutan desa pada prinsipnya adalah hutan negara yang dikelola masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri," paparnya melalui siaran pers diterima, Kamis.
Dalam kunjungannya melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan hutan di Desa Mangkuani, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel, Sahar mengungkapkan hutan dapat dimanfaatkan melalui lembaga desa yang sudah terbentuk.
"Hutan desa itu bermaksud untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari," sebut Wakil Ketua DPRD Sulsel itu kepada masyarakat.
Selain itu, pengelolan hutan desa, tambahnya, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan serta meningkatkan taraf perekonomian rakyat.
Pelaku utama hutan desa, lanjutnya, adalah Lembaga Desa dalam hal ini lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) secara fungsional berada dalam organisasi desa.
"Lembaga itu tentu yang bertanggungjawab kepada kepala desa dan diarahkan menjadi Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes," kata Sekretaris DPW Nasdem Sulsel ini.
Sementara Kepala Bidang Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan, Ahmad Yani pada kesempatan itu mendampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel juga memberikan materi tentang pengelolaan hutan desa.
"Pada dasarnya, penyelenggaraan hutan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu secara berkelanjutan dan menjamin kelestarian lingkungannya," ujar Yani kepada perwakilan masyarakat setempat.
"Hutan desa pada prinsipnya adalah hutan negara yang dikelola masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri," paparnya melalui siaran pers diterima, Kamis.
Dalam kunjungannya melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan hutan di Desa Mangkuani, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel, Sahar mengungkapkan hutan dapat dimanfaatkan melalui lembaga desa yang sudah terbentuk.
"Hutan desa itu bermaksud untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari," sebut Wakil Ketua DPRD Sulsel itu kepada masyarakat.
Selain itu, pengelolan hutan desa, tambahnya, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan serta meningkatkan taraf perekonomian rakyat.
Pelaku utama hutan desa, lanjutnya, adalah Lembaga Desa dalam hal ini lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) secara fungsional berada dalam organisasi desa.
"Lembaga itu tentu yang bertanggungjawab kepada kepala desa dan diarahkan menjadi Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes," kata Sekretaris DPW Nasdem Sulsel ini.
Sementara Kepala Bidang Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan, Ahmad Yani pada kesempatan itu mendampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel juga memberikan materi tentang pengelolaan hutan desa.
"Pada dasarnya, penyelenggaraan hutan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu secara berkelanjutan dan menjamin kelestarian lingkungannya," ujar Yani kepada perwakilan masyarakat setempat.