Makassar (Antaranews Sulsel) - Lima orang eks Komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan mendatangi kantor Ombudsman guna mencari keadilan terkait pemecatan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai Pilkada Kota Palopo 27 Juni 2018.

"Kami mengadukan persoalan ini ke Ombusmand karena keputusan itu kami anggap kurang cermat, dan tidak ada pertimbangan kuat. Seharusnya Bawaslu Palopo menegur lisan atau memberikan teguran tertulis, bukan malah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian," ujar mantan Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar di Makassar, Selasa.

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan presenden buruk bagi penyelenggara, sebab dalam persoalan ini pihaknya sudah menempuh proses secara berjenjang dengan melaporkan permasalahan tersebut ke KPU RI serta telah dikaji Dirjen Otonomi Daerah.

Hal ini terkait laporan Bawaslu Palopo tentang dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang larangan mutasi pejabat bagi petahana Judas Amir, dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan. Bawaslu merekomendasikan agar didiskualifikasi, namun urung dilaksanakan.

"Kami sudah berkonsultasi dengan KPU RI maupun Dirjen Otda waktu itu, dan dikatakan tidak melanggar sesuai surat yang kami terima, termasuk surat juga diberikan kepada tim pasangan calon sehingga tahapan dilanjutkan. Belakangan kami diberhentikan, alasannya rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan," beber dia.

Selain itu, pihaknya menduga ada pelanggaran maladminstrasi terjadi pada kasus ini. Padahal, bila bercermin kasus di Pilkada Makassar, pelanggarannya sama yakni persoalan mutasi, tetapi KPU Makassar malah tidak dijatuhi sanksi pemecatan.

"Ada sesuatu hal yang salah dan ini harus diluruskan sebab persoalan nama baik dan menyangkut masa depan kami. Kita tidak ingin ada perbedaan dimata hukum, semua harus sama, tidak boleh ada perbedaan apalagi tendensius kepada lembaga negara," paparnya kepada wartawan.

Kelima mantan komisioner KPU Kota Palopo ini saat mengadukan kasusnya didampingi sejumlah pengacara untuk mencari keadilan atas putusan eksaminasi tersebut. Rencananya usai mengadu ke Ombudsman perwakilan Sulsel, akan mengikuti sidang asimiliasi di kantor ACC Sulawesi.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer saat diminta keterangan kepada wartawan mengatakan, aduan bersangkutan tetap diterima setelah memenuhi syarat formil dan materil dan segera ditindaklanjuti laporannya.

"Tentu kita telaah dulu, kemudian setelah persyaratannya lengkap kami tindaklanjuti dengan memanggil pihak yang terkait pada kasus ini," beber dia.

Mengenai langkah yang ditempuh Ombusdman, kata dia, bila persoalan ini mengarah ke pusat maka akan ditindaklanjuti kesana, tetapi lokus atau kejadiannya wilayah Sulsel, bisa saja ditindaklanjuti di Sulsel termasuk melayangkan surat ke DKPP.

"Kita pastinya mempelajari pasal-pasal mana yang dikenakan dalam rekomendasi Bawaslu Palopo itu, termasuk SK pemberhentian dan dugaan pelanggarannya. Kalau nantinya terdapat kekeliruan dalam kasus ini, pastinya kita rekomendasikan mengembalikan hak mereka," ucap dia.

Tim hukum eks Komisioner KPU Palopo, Kadir Wakunubun disela pemeriksaan mengatakan usai memasukkan laporan aduan di kantor Ombudsman Sulsel, bersangkutan akan mengikuti sidang esmilasi di kantor ACC Sulawesi. Sidang ini dilaksanaan Ikatan Advokat Indonesia atau Ikadin Sulsel.

"Mereka akan mengikuti sidang asimilasi dengan tiga majelis hakim yakni Mappinawang, Andi Luhur Prianto dan Hamzah Baharuddin. Dalam sidang nanti akan dibuka tentang aturan juga pasal yang dikenakan kepada bersangkutan. Sidang ini untuk mencari jalan keluar yang berkeadilan," papar Kadir.
  Staf Ombudsman RI perwakilan Sulsel menerima aduan dua Eks Komisioner KPU Polopo terkait pemecatan oleh DKPP usai Pilkada Palopo 27 Juni 2018 di kantor Ombusmand, Makassar, Sulsel, Selasa (28/8). (Foto ANTARA/Darwin Fatir/18)

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024