Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks hakim yustisial Prasetio Nugroho ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Hari ini Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamikin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan proses eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan tersebut Prasetio Nugroho akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan.
Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti 20 ribu dolar Singapura dan Rp206 juta.
Untuk diketahui, Prasetio Nugroho berurusan dengan KPK setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sejumlah penyelenggara negara juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut antara lain Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
![Kejagung tetapkan politisi Partai NasDem Ujang Iskandar tersangka dugaan korupsi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/pixelcut-export-2024-07-26T203604.389_1.jpeg)
Kejagung tetapkan politisi Partai NasDem Ujang Iskandar tersangka dugaan korupsi
Sabtu, 27 Juli 2024 0:10 Wib
![Kejaksaan tahan dua tersangka korupsi proyek irigasi Bendungan Bili-bili](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/WhatsApp-Image-2024-07-26-at-20.43.40.jpeg)
Kejaksaan tahan dua tersangka korupsi proyek irigasi Bendungan Bili-bili
Sabtu, 27 Juli 2024 0:04 Wib
![KPK mendalami kerja sama dan transaksi PGN dan PT Isargas](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/1000030574_1.jpg)
KPK mendalami kerja sama dan transaksi PGN dan PT Isargas
Kamis, 25 Juli 2024 19:03 Wib
![KPK menyidik pembelian properti oleh salah satu tersangka korupsi DJKA](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/1000030574_1.jpg)
KPK menyidik pembelian properti oleh salah satu tersangka korupsi DJKA
Kamis, 25 Juli 2024 16:09 Wib
![Saksi: Gazalba Saleh membeli mobil Alphard Rp1,07 miliar menggunakan nama kakak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/1000094802.jpg)
Saksi: Gazalba Saleh membeli mobil Alphard Rp1,07 miliar menggunakan nama kakak
Kamis, 25 Juli 2024 16:03 Wib
![Saksi tidak melapor pembelian mobil mewah Gazalba ke KPK sebab belum wajib](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/1000094803.jpg)
Saksi tidak melapor pembelian mobil mewah Gazalba ke KPK sebab belum wajib
Kamis, 25 Juli 2024 15:57 Wib
![Kejagung menanggapi keberatan Sandra Dewi soal tas mewah yang disita](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/15/antarafoto-pemeriksaan-sandra-dewi-di-kejagung-15052024-gp-4.jpg)
Kejagung menanggapi keberatan Sandra Dewi soal tas mewah yang disita
Rabu, 24 Juli 2024 14:28 Wib
![Eks pengelola pengadaan proteksi TKI Kemnaker honor meski tak kerja](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/1000093419.jpg)
Eks pengelola pengadaan proteksi TKI Kemnaker honor meski tak kerja
Selasa, 23 Juli 2024 18:36 Wib