Logo Header Antaranews Makassar

Pemkot Makasar sinergi BPN-KPK perkuat tata kelola aset daerah

Kamis, 30 April 2026 10:49 WIB
Image Print
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (kanan) saat menandatangani berita acara dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan memperkuat tata kelola aset daerah di Makassar, Kamis (30/4/2026) ANTARA/HO-Pemkot Makassar

Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Munafri Arifuddin menyatakan sinergi antara pemerintah kota dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya di sektor pertanahan.

“Penataan aset daerah terus kami lakukan, ini menjadi hal yang sangat penting. Tujuannya, tata kelola yang bersih dan tertata dengan baik,” ujar Munafri saat mengikuti rapat koordinasi bidang pertanahan di Makassar, Kamis.

Ia menegaskan, penataan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel merupakan langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, upaya tersebut juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan melalui optimalisasi pemanfaatan aset.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya.

Munafri menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar saat ini terus melakukan pembenahan administrasi aset, mulai dari inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Ia menilai, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini rawan terjadi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.

Salah satu fokus dalam rapat koordinasi tersebut adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah.

Melalui GTRA, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi strategis yang menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam penerbitan legalitas atau alas hak atas aset daerah.

Munafri optimistis, penguatan sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan serta meningkatkan kepastian hukum atas aset milik daerah.

“Dengan sinergi yang kuat, berbagai permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026