Logo Header Antaranews Makassar

Wali Kota Makassar instruksikan penertiban baliho dan reklame ilegal

Rabu, 8 April 2026 15:58 WIB
Image Print
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat melakukan rapat bersama sejumlah OPD terkait penataan wajah Kota Makassar di Makassar, Rabu (8/04/2026). ANTARA/HO-Humas Pemkot Makassar

Makassar (ANTARA) - Wali Kota Munafri Arifuddin menginstruksikan penertiban menyeluruh baliho dan reklame ilegal yang tidak memiliki izin guna menata estetika kota lebih baik.

"Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, camat, dan lurah, untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir maka cabut," ujar Wali Kota Munafri Arifuddin di Makassar, Rabu.

Instruksi ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mengembalikan estetika kota yang kian terganggu oleh maraknya pemasangan reklame sembarangan.

Dalam beberapa waktu terakhir, iklan reklame, baliho, dan spanduk promosi, terlihat menjamur di berbagai sudut kota, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga batang pohon.

Munafri menekankan pentingnya penertiban baliho serta penguatan kolaborasi dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan lingkungan di Makassar.

Pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.
SE tersebut menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Karena, menurutnya, reklame tidak hanya melanggar aturan, keberadaan reklame tersebut juga dinilai merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Tidak boleh ada lagi toleransi terhadap baliho yang izinnya telah habis masa berlaku, apalagi yang sejak awal tidak mengantongi izin resmi," ujar Munafri.

Ia juga secara khusus menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan kesan semrawut pada tata kota.

Selain itu, lanjut Munafri, upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih taat terhadap regulasi yang berlaku dalam pemasangan media promosi di ruang publik.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, agar wajah kota tidak hanya mencerminkan ketertiban, tetapi juga menjadi representasi dari kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026