Mamuju (Antaranews Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Anggraeni Anwar mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak usia 9 bulan sampai 15 tahun, mendukung pelaksanaan imunisasi "Measles Rubella" (MR) atau penyakit Campak Rubella.

"Kita berkewajiban memberikan hak anak untuk mendapatkan imunisasi dasar pada bayi dan imunisasi lanjutan pada masa kanak-kanak hingga dewasa, serta imunisasi tambahan untuk menutup kesenjangan antibodi yang ada di masyarakat dalam mencegah kejadian luar biasa," kata Enny, saat membuka sosialisasi kampanye imunisasi MR, di Aula Hotel Matos dan Convention di Mamuju, Selasa.

Wagub mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 18 mengenai Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dimana salah satunya adalah kesehatan, dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah.

"Kita pahami bersama bahwa imunisasi adalah salah satu program nasional dan masuk kedalam standar pelayanan minimal yang harus dilaksanakan pemerintah daerah," ucap Enny.

Melalui kampanye MR, lanjutnya, kekebalan masyarakat terhadap penyakit campak dan rubella akan meningkat, sehingga penularan penyakit dapat dibatasi dan kejadian terhadap penyakit tersebut dapat menurun serta cacat bawaan pada bayi yang baru lahir juga menurun.

"Agar kampanye MR memberikan hasil yang optimal, maka cakupan imunisasi rutin harus di atas 95 persen," ujarnya.

Disebutkan, program imunisasi di Indonesia saat ini telah memberikan perlindungan terhadap beberapa penyakit berbahaya, seperti tuberkulosis berat, campak, difteri, batuk rejan, tetanus, polio, hepatitis B, meningitis dan pneumonia.

"Kita terus berupaya membebaskan Indonesia dari berbagai penyakit lainnya termasuk eliminasi campak dan mengendalikan penyakit Rubella di tahun 2020," tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sulbar Achmad Azis menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menjawab beberapa permasalahan yang dihadapi selama melakukan kampanye imunisasi MR, seperti adanya isu halal atau haram, pemberitaan kasus-kasus KIPI dan hoax tentang konspirasi kandungan vaksin.

Namun untuk menghadapi permasalahan tersebut, Azis menyatakan akan melakukan beberapa strategi untuk mencapai target dalam pelaksanaan kampanye MR seperti, advokasi ke pimpinan daerah, dukungan dari lintas sektor dan lintas program terkait, strategi komunikasi, penyiapan mecroplanning yang baik dan komitmen pimpinan dan petugas kesehatan yang tinggi.

Melalui forum itu Kepala Dinas Kesehatan membeberkan capaian pelaksanaan kampanye MR untuk di provinsi wilayah Pulau Sulawesi, diantaranya Gorontalo yang sudah mencapai 44,01 persen, Sulawesi Utara 49,36 persen, Sulawesi Tengah 43,40 persen, Sulawesi Barat 37,1 persen, Sulawesi Selatan 32,86 persen dan Sulawesi Tenggara 31,88 persen.

Sedangkan capaian per kabupaten se-Sulbar, sampai 27 Agustus 2018 yaitu, Mamuju 30,5 persen, Majene 39,5 persen, Polewali Mandar 30,4 persen, Mamasa 45 persen, Pasangkayu 41,5 persen dan mamuju Tengah 52,7 persen.

"Pelaksanaan kampanye MR fase ke II itu telah berlangsung sejak 1 Agustus 2018 di 28 provinsi luar pulau Jawa termasuk Sulbar dan keseluruhannya direncanakan menjangkau sekitar 31 juta anak," terang Achmad Azis

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Muhammad Ghalib mengatakan, MUI sangat mendukung pelaksanaan program pemerintah itu, sebab ia menilai unsur pencegahan terhadap penyakit sangat prospektif dalam ajaran agama.

"Kampanye MR ini sudah jelas, jadi tidak ada problem dari segi agama, apalagi fisik yang sehat sangat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara. Untuk itu kita harus bahu membahu membela, demi kesehatan generasi kita," kata Ghalib.

Terkait dukungan MUI terhadap program pemerintah itu, Ghalib menjelaskan MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari Serum Intitute Of India (SII) untuk Imunisasi, dimana dalam fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penggunaan vaksin MR tersebut dibolehkan atau "Muba".

"Pemberian fatwa itu mengingat karena adanya kondisi keterpaksaan serta belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," ujarnya.

Melalui kesempatan itu, Ghalib mengimbau agar semua pihak, khususnya tokoh agama diharapkan dapat memberikan penjelasan dan pengertian terhadap masyarakat yang masih melakukan penolakan terhadap kampanye MR tersebut.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024