Mamuju (Antara) - Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi keberadaan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Biro Umum Ombudsman Republik Indonesia Johar W Marpaung di Mamuju, Rabu, mengatakan keberadaan PTSP dengan bentuk aplikasi serta jumlah layanan yang mencapai 41 jenis itu diharapkan mampu menjadi jembatan dalam upaya terciptanya pelayanan prima di Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulbar.

"Saya mengapresiasi Layanan Yang ada di Kantor Wilayah Provinsi Sulbar ini yang seyogyanya dengan keberadaan layanan di PTSP ini dapat mewujudkan pelayanan yang optimal, baik internal maupun eksternal di lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Sulbar," kata Johar W Marpaung didamping Asisten Ombudsman Republik Indonesia Triyoga M Habibi saat mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Triyoga M Habibi mengatakan, kedatangannya di Kanwil Kemenag Provinsi Sulbar juga mengharapkan masukan yang sifatnya membangun untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Ombudsman RI dalam upaya penegakan layanan prima di instansi pemerintahan, termasuk pada Kanwil Kemenag Sulbar.

Ia menyatakan, Ombudsman RI memiliki peran pengawasan untuk meningkatkan mutu pelayanan pada instansi pemerintah.

"Kedatangan kami di Kanwil Kemenag Provinsi Sulbar ini juga mengharapkan masukan dan saran terhadap peningkatan kinerja Ombudsman RI dalam upaya peningkatan layanan terhadap masyarakat," tutur Triyoga.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulbar H Muhdin juga menyampaikan apresiasinya atas kunjungan pihak Ombudsman RI tersebut.

Pada kesempatan itu, Muhdin memperlihatkan dan menjelaskan berbagai bentuk layanan di Kantor Wilayah Kemenag Sulbar.

"Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Ombudsman RI ke Kantor Kemenag Sulbar," kata Muhdin.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024