Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta kepada tersangka kasus reklamasi yang juga kini buron, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, segera menyerahkan diri.

"Jen Tang itu sudah berstatus tersangka dan itu `kan belum tentu bersalah masih harus dibuktikan dalam persidangan," ujar Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Tarmizi di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan status kasus yang menjerat pengusaha otomotif dan perhotelan di Sulawesi Selatan ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Namun kasusnya belum bisa dirampungkan karena tersangka masih dalam pengejaran.

Tarmizi menyatakan, kasus pelarian tersangka Jen Tang ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Kalau ada itikad baik, maka datanglah dan buktikan di pengadilan jika dia memang tidak bersalah. Semua masih harus dibuktikan di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Jen Tang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) pada proyek Makassar New Port di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Jen Tang menjadi tersangka dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jen Tang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel. Dia sebagai tersangka sekaligus otak atas penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) senilai Rp500 juta untuk akses jalan proyek reklamasi Makassar New Port.

Jen Tang berperan sebagai otak dan turut terlibat bersama terdakwa, seolah-olah lahan negara milik kedua terdakwa Rusdin serta Jayanti yang tidak lain adalah pegawainya.

Dari kasus tersebut, tiga terdakwa telah menjalani persidangan masing-masing mantan Asisten 1 Pemkot Makassar M Sabri, karyawan Jen Tang, yakni Rusdin dan Jayanti.

Keduanya diketahui tidak memiliki hak penguasaan lahan tapi seolah-olah miliknya, yang kemudian disewakan kepada PT PP untuk digunakan sebagai akses jalan proyek Makasar New Port (MNP).

Hasil persidangan untuk ketiga tersangka telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dengan putusan berbeda untuk ketiganya.

Asisten I Pemkot Makassar Muh Sabri divonis bebas oleh majelis hakim, sedangkan dua terdakwa lainnya Jayanti dan Rusdin dinilai terbukti bersama-sama dengan Jen Tang terlibat dalam kasus penyewaan lahan negara tersebut dan dihukum satu tahun penjara.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024