Mamuju (Antaranews Sulsel) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Andi Muh Hamka meminta perusahaan yang ada di daerah itu, agar mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN-KIS.

"Saya meminta kepada seluruh peserta yang hadir, termasuk BPJS Kesehatan, jika masih terdapat badan usaha yang tidak patuh (mendaftar dan melaporkan jumlah karyawan yang sebenarnya), maka silahkan serahkan kepada kejaksaan agar dilakukan tindak lanjut," kata Andi Muh Hamka, pada pertemuan Forum Kepatuhan yang berlangsung di Mamuju, Kamis.

Andi Muh Hamka yang juga sebagai Ketua Forum Kepatuhan menyampaikan terima kasih kepada para pemilik usaha dan PIC badan usaha di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada para pemilik usaha atau PIC badan usaha yang telah terdaftar dan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Semoga ini menjadi ibadah," tutur Andi Muh Hamka.

Sementara itu, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Mamuju, Adnan mengatakan pertemuan itu sudah yang kedua kalinya dilaksanakan selama 2018.

Pertemuan tersebut, kata Adnan, dihadiri beberapa SKPD pemangku kepentingan di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Mamuju yaitu Kabupatan Mamuju dan Kabupatan Mamuju Tengah.

"Forum koordinasi yang dihadiri oleh beberapa SKPD pemangku kepentingan ini dilakukan untuk memonitoring dan melihat kembali hasil kerja atas fungsi pengawasan dan kepatuhan yang selama ini dilaksanakan di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Mamuju, yakni Kabupaten Mamuju Tengah dan Mamuju," tuturnya.

"Pertemuan ini yang kedua kalinya selama tahun 2018 dan sedikitnya empat kali setahun kami mengadakan pertemuan dengan Forum Kepatuhan tersebut. Pada pertemuan itu, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten serta Badan PTSP untuk melaporkan hasil capaian pendaftaran Badan Usaha di wilayah Mamuju hingga Kabupaten Pasangkayu," tambah Adnan.

Forum yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju itu, lanjut Adnan beranggotakan dari, BPJS Kesehatan, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten serta PTSP Perizinan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024