Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim anggaran Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulawesi Selatan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2018 yang ditargetkan mencapai Rp9,5 triliun lebih.  

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga dalam Rapat Paripurna di gedung dewan setempat, Makassar, Kamis.

Berdasarkan hasil rapat anggaran dengan tim Pemrov untuk perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp3,9 triliun lebih, atau meningkat sebesar Rp36,6 miliar lebih dibandingkan target PAD pada APBD Pokok tahun 2018.

Selanjutnya, pendapatan transfer sebesar Rp5,5 triliun lebih. Pendapatan transfer ini tidak mengalami penambahan ataupun pengurangan dari APBD Pokok 2018.

Kemudian pendapatan lain-lain yang sah, sebesar Rp32,6 miliar lebih, berkurang sebesar Rp283 juta lebih dari target pendapatan lain-lain yang sah pada APBD Pokok 2018. 

Sementara pada perubahan Belanja Daerah, untuk belanja tidak langsung ditargetkan mencapai Rp6,7 triliun lebih atau berkurang sebesar Rp33,7 miliar lebih dari APBD pokok 2018.

Dan pada belanja langsung ditargetkan sebesar Rp2,8 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp44,8 miliar lebih dari belanja langsung pada APBD pokok 2018.  

"Untuk penerimaan pembiayaan daerah, ditargetkan sebesar Rp192 miliar lebih yang merupakan penerimaan dari SILPA tahun 2017, dan pengeluaran pembiayaan dialokasikan anggaran pembayaran pokok hutang atas pinjaman daerah dan penyertaan modal daerah," paparnya. 

Terkait dengan persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Rumah Sakit Provinsi Labuang Baji, melalui saran-saran DPRD mengharapkan kepada Pemrov untu melakukan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Pusat. 

Pemprov Sulsel dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mendapatkan DAK agar kedepan masalah ini tidak terulang kembali yang berakibat membebani APBD 2018. Disarankan untuk menghindasri terjadinya pembayaan utang tahun sebelumnya pada APBD tahun berjalan. 

 Selain itu disarankan setelah penandatanganan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2018 segera ditindaklanjuti melalui surat edaran gubernur untuk disampaikan kepada masing-masing SKPD lingkup Pemprov untuk menyusun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKDP) untuk perubahan APBD 2018. 

"Disarankan agar RAPBD 2018 dapat segera disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dan diharapkan pembahasannya selesai tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Rangga.    

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, para pejabat OPD, pimpinan dan anggota DPRD Sulsel. Usai pembacaan laporan ditandai dengan penandatangan KUPA-PPAS RAPBD 2018 oleh Ketua DPRD Sulsel HM Roem dan Pejabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono disaksikan anggota dewan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024