Jakarta (Antaranews Sulsel) - Pemerintah akan membatasi impor 900 jenis barang yang selama ini dinilai tidak memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional dan justru menyedot devisa negara.

"Kami sudah mengidentifikasi ada 900 HS code atau kode sistem harmonisasi barang," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian melihat bahwa barang-barang tesebut sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Kami mengharapkan kondisi seperti ini dimanfaatkan industri dalam negeri untuk memproduksi substitusi barang impor," katanya.

Ia menyebutkan barang barang itu selama ini masih diimpor padahal nilai tambah bagi perekonomian nasional tidak banyak.

"Itu bukan bahan baku, bukan barang modal, ini merupakan barang konsumsi yang levelnya tersier, bukan primer seperti tempe dan tahu yang kita makan," katanya.

Dia menyebutkan terhadap impor barang barang itu tidak ada tarif bea masuk namun pemerintah mengenakan PPh Impor yang besarnya 2,5-7,5 persen sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

"Total dari komoditas ini sudah kita identifikasi, yang kita lihat sekarang apakah dari sektor industrinya siap untuk mensuplai dan kita akan terus melihat HS kode yang di mana pengaruhnya terhadap inflasi tidak signifikan. Sejauh ini kajian Badan Kebijakan Fiskal, pengaruh terhadap inflasi kecil," katanya.

Ia menyebutkan kebijakan terhadap impor barang barang itu akan terus dikoordinasikan dengan berbagai pihak.

"Kami nanti akan membuat kepitusan saat Presiden melakukan rapat yang lebih luas," katanya.

Sementara itu untuk kebutuhan devisa oleh BUMN seperti Pertamina dan PLN, Menkeu akan melihat kebutuhan apa saja yang tidak dapat ditunda.

"Kalau tetap diperlukan, diupayakan tanpa memberi dampak terhadap sentimen terkait kurs. Ini dilakukan secara koordinatif antara pemerintah yaitu Kemenkeu, Kementerian ESDM dan kementerian BUMN dengan BI dan OJK," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah akan sederhanakan perizinan impor

Pewarta : Agus Salim
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024